ICMI Aceh Dukung Langkah Mualem Surati Presiden Terkait Tanah Blang Padang
Banda Aceh, Infoaceh.net – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), yang telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait status kepemilikan dan pengelolaan Tanah Blang Padang, Banda Aceh.
Dalam surat tersebut, Mualem meminta agar Presiden menetapkan kebijakan khusus agar pengelolaan Tanah Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh mengingat sejarah dan nilai religiusnya sebagai tanah wakaf.
Saat ini, lahan tersebut masih dikuasai TNI yang berada di bawah kendali Kodam Iskandar Muda.
“Kami mendukung penuh langkah Gubernur Mualem. Jika diperlukan, ICMI Aceh siap membantu kajian ilmiah dari berbagai aspek, karena kami memiliki banyak ahli, termasuk para doktor dan profesor,” ujar Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Taqwaddin menegaskan bahwa status tanah wakaf diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang berbeda dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengatur tanah negara.
Menurutnya, tanah wakaf termasuk dalam kategori tanah milik orang (baik individu maupun badan hukum) yang kemudian diserahkan kepada Allah SWT untuk kemaslahatan umat.
“Tanah wakaf memiliki kekhususan hukum karena berasal dari ajaran Islam yang kemudian dipositifkan menjadi hukum nasional,” jelas Taqwaddin yang juga menjabat Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Senada, Prof Dr Hasbi Amiruddin selaku Penasihat ICMI Aceh menambahkan bahwa menyalahgunakan tanah wakaf, apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, adalah perbuatan berdosa dan hasilnya haram.
“Wakaf untuk masjid adalah bentuk ibadah. Mengalihfungsikan tanah wakaf bukan hanya merugikan kemaslahatan umat, tetapi juga mengurangi pahala pewakaf,” ujar Prof Hasbi Amiruddin, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
ICMI Aceh berharap Presiden Prabowo bersikap arif dengan membatalkan status Blang Padang sebagai aset negara, dan mengembalikan pengelolaannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.