ICMI Aceh: Empat Pulau Kembali, Saatnya Aceh Serius Kelola Wilayah Pesisir
Banda Aceh, Infoaceh.net — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau ke dalam wilayah Aceh mendapat sambutan hangat dari para cendekiawan.
ICMI Aceh menyebut keputusan tersebut sebagai langkah bijak yang patut menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi Presiden Prabowo. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi soal penghargaan terhadap keadilan administratif,” ujar Dr. Taqwaddin Husin, Ketua ICMI Aceh, kepada media, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, polemik terkait empat pulau itu bukanlah persoalan konflik antarprovinsi, apalagi gesekan antartokoh.
“Tidak ada pertentangan antara warga Aceh dan Sumut. Tidak ada sentimen antara Mualem dan Bobby. Yang terjadi hanyalah kesalahan kebijakan di tingkat kementerian,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, Taqwaddin berharap Pemerintah Aceh tidak hanya berhenti pada selebrasi simbolik.
Ia mendorong lahirnya Qanun Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai payung hukum yang konkret.
“Kita perlu regulasi kuat untuk menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini saatnya Aceh serius mengelola sumber daya lautnya dengan visi jangka panjang,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, qanun tersebut mungkin saja akan bersinggungan dengan UU Pemerintahan Daerah, khususnya soal pembagian kewenangan.
Namun, Aceh memiliki keistimewaan hukum yang bisa dijadikan landasan.
“Gunakan prinsip lex specialis, dan jalin kesepakatan dengan kementerian terkait. Ini seperti yang dilakukan Presiden Prabowo: menyelesaikan masalah melalui jalan mufakat yang sah secara hukum,” ujarnya.
Taqwaddin yang juga dikenal sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor ini menilai, kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah semestinya dijadikan standar penyelesaian kebijakan antarwilayah.
“Prinsip pacta sunt servanda—kesepakatan itu mengikat seperti undang-undang. Ini cara elegan yang bisa ditiru dalam banyak urusan lain,” pungkasnya.