ICMI Aceh: Presiden Jangan Diam Soal Empat Pulau yang Lepas dari Aceh
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut marwah dan identitas masyarakat Aceh. Kebijakan ini sangat politis dan antropologis, sehingga tidak layak diselesaikan melalui ranah yudikatif sebagaimana disarankan oleh Mendagri,” ujar Dr Taqwaddin, akademisi hukum dari Universitas Syiah Kuala dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
“Jangan sampai kebijakan yang keliru ini membuka kembali luka lama. Kami mohon Bapak Presiden segera bertindak untuk menjaga keutuhan NKRI dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Subscribe
Login
0 Comments