INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia yang Langgar Izin Tinggal Sejak 2020

Last updated: Rabu, 2 Juli 2025 19:30 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK.

Deportasi dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menghadiri Rakor Penanggulangan Bencana Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (28/10). (Foto: Ist)
Dilanda Hampir Seluruh Jenis Bencana, BNPB Prioritaskan Aceh

WNA tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

Dengan demikian, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

- ADVERTISEMENT -
‎Badan Baitul Mal tengah disorot menyusul dugaan praktik KKN dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah tahun 2016–2017, dengan nilai fantastis capai Rp7,135 miliar. (Foto: Ilustrasi)
Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai, dan WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya.

Direktur Konsorsium Hutan dan Sungai (Khas) Aceh, Khairul Abrar IH
Aceh Selatan Rawan Banjir, Bupati Mirwan Diingatkan Hati-hati Keluarkan Rekomendasi IUP dan HGU

Lebih lanjut Gindo menyampaikan Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tambahnya.

Kegiatan deportasi ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta tidak ditemukan kendala berarti selama proses pengawalan hingga keberangkatan yang bersangkutan.

Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, termasuk terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

TAGGED:Bandara SIMdeportasi WNAGindo Gintingimigrasi banda acehinfoacehKantor Imigrasi TPI Banda AcehKeimigrasian AcehPelanggaran Izin TinggalUndang-undang keimigrasianutamaVisa KunjunganWNA Malaysia
Previous Article Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir Pendapatan Negara Semester I-2025 Hanya Capai Rp1.201 T, Sri Mulyani: Terendah dalam Tiga Tahun
Next Article Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati Suami Aniaya Istri hingga Tewas dan Lukai Anak di Banjarmasin, Polisi Duga Motif Cemburu

Populer

Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK (USK Teaching Hospital) resmi masuk Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (Bluebook) milik Bappenas 2025–2029.
Pendidikan
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK Rp1,1 Triliun Masuk Bluebook Bappenas
Selasa, 28 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum
Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh
Selasa, 28 Oktober 2025
Ikhwanul Kiram Bawarith, santri Ma’had ‘Ali Mudi Mesra Samalanga, Bireuen.
Umum
Santri Mudi Mesra Samalanga Tembus Empat Besar Nasional Lomba Video Pendek Gen Z DPD RI
Selasa, 28 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan
Selasa, 28 Oktober 2025
Konser penyanyi Aceh Bergek sukses digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Sabtu malam (25/10). (Foto: Ist)
Aceh
Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil
Selasa, 28 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto disambut Wagub Aceh Fadhlullah di Meuligoe Gubernur Aceh, Senin malam (27/10). (Foto: Ist)
Aceh

Kepala BNPB Kunjungi Aceh Hadiri Rakor Penanggulangan Bencana

Selasa, 28 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
Aceh

Nasir Djamil Apresiasi Polres Gayo Lues Catat Sejarah Pemberantasan Narkoba

Selasa, 28 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah, menyambut tim BPK RI Perwakilan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Senin pagi (27/10).
Aceh

Tim BPK Mulai Periksa Terinci Belanja Pemerintah Aceh 2025

Senin, 27 Oktober 2025
Rapat koordinasi membahas percepatan penyelesaian pembangunan Jalan Tol Sibanceh khususnya seksi Padang Tiji–Seulimuem di Kantor Gubernur Aceh, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Aceh

24 Bidang Tanah Belum Selesai Ganti Rugi, Tol Padang Tiji–Seulimuem Tertunda Dibuka

Senin, 27 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Ekonomi

Bupati Aceh Selatan Tegaskan Evaluasi Menyeluruh Tumpang Tindih Rekomendasi Izin Tambang

Senin, 27 Oktober 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra
Aceh

Dana Pemerintah Aceh Rp3,1 Triliun Tidak Mengendap, BPKA: Semua Ada Peruntukan dan Dasar Hukumnya

Senin, 27 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Aceh

Bupati Mirwan Warning SKPK Lamban: Aceh Selatan Harus Bergerak Cepat

Senin, 27 Oktober 2025
Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist)
Umum

Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi

Selasa, 28 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?