Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia yang Langgar Izin Tinggal Sejak 2020
Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, termasuk terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Kegiatan deportasi ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta tidak ditemukan kendala berarti selama proses pengawalan hingga keberangkatan yang bersangkutan.
Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, termasuk terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Subscribe
Login
0 Comments