Jamaah Haji Aceh Terima Layanan Buruk di Tanah Suci, Ungkap Kondisi Memprihatinkan!
-
Lansia Terlantar, Tenda Campur Laki-laki dan Perempuan di Mina
Mekkah, Infoaceh.net — Kondisi pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia khususnya asal Aceh tahun ini menuai sorotan tajam. Sejumlah laporan jamaah dari Tanah Suci menyebutkan bahwa banyak jamaah, terutama yang berusia lanjut, mengalami keterlantaran selama puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Jamaah yang seharusnya mendapatkan layanan khusus karena faktor usia dan kesehatan, justru tampak tidak terurus. Bahkan, skema tanazul (pemulangan lebih awal bagi jamaah sakit atau lansia) dan murur (pengganti wukuf dengan hanya melintas di Arafah) yang selama ini menjadi solusi alternatif dalam manasik haji, disebut tidak dijalankan secara optimal.
“Jamaah tua dianggap murur, tapi tidak ada penanganan. Mereka dibiarkan begitu saja, tidak ada yang mengatur atau mendampingi secara resmi. Tanazul pun seolah hanya nama, tidak terlihat implementasinya di lapangan. Akhirnya kami saling bantu sendiri,” ungkap salah seorang jamaah haji Aceh yang menyampaikan kondisi memprihatinkan tersebut kepada Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, lewat pesan WhatsApp (WA), Sabtu (7/6/2025).
Situasi ini diperparah oleh ketiadaan koordinasi dari pihak syarikah—perusahaan penyedia layanan haji yang biasanya bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk mengatur logistik, transportasi, dan akomodasi jamaah.
Sejumlah jamaah menyampaikan bahwa tidak terlihat adanya aktivitas syarikah dalam menangani kelompok-kelompok lansia atau jamaah yang membutuhkan bantuan.
“Sepertinya pemerintah Indonesia belum membayar atau belum menjalin kontrak dengan syarikah secara tuntas. Tidak ada petugas syarikah yang mengurus logistik. Tenda-tenda tidak siap, air dan makanan terlambat, bahkan petugas haji sendiri tampak kebingungan,” ungkap jamaah haji Aceh dalam pesan tertulis yang dikirimkan ke Alfian MaTA.
Salah satu pelanggaran paling serius terjadi saat pergerakan jamaah dari Arafah ke Muzdalifah. Dalam tata cara haji, mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan salah satu wajib haji.