Banda Aceh – Nasib PO (50), seorang oknum guru salah satu sekolah di Kabupaten Bener Meriah berakhir di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Ia melakukan penipuan terhadap Suyono yang dapat meluluskan anaknya menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Provinsi Sumatera Utara.
“Kejadian tersebut terjadi lima tahun silam yakni tahun 2015 di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jum’at, 31 Juli 2015 sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, pada konferensi pers di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (19/3).
PO menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai PNS tahun anggaran 2015 dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Korban melakukan transaksi uang secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total Rp 63 juta lebih, namun pelaku PO tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi,” sebut mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Hingga saat ini anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan pelaku, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah melengkapi bukti – bukti secara lengkap, Kanit Pidum Ipda M. Hardimas, S.TrK beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku P di rumahnya di Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (10/3).

Adapun bukti yang telah disita penyidik berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu kartu perdana Telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.
Menurut Kanit Pidum Ipda Hadimas, ini terjadi karena iming-iming pelaku terhadap korban melalui seorang perantara Suhendri. Ia mengatakan, pelaku dapat mengurus seseorang menjadi PNS, namun ternyata hanya janji belaka.
Saat ini, PO mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Selama dua tahun ini, modus penipuan meloloskan PNS ataupun dimana-mana selalu terjadi, namun setelah kita telusuri teryata nihil,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP M. Taufik mengimbau kepada warga masyarakat, jangan mudah percaya dan terpengaruh bujuk rayu, jika mau lulus PNS silahkan ikuti melalui jalur seleksi resmi seperti orang lainnya. [*]