Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jelang Hari Raya, Bupati Aceh Selatan Larang ASN Terima Gratifikasi

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, dalam rangka hari raya Idulfitri 1446 Hijriah

Infoaceh.net, ACEH SELATAN — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dalam rangka perayaan hari raya Idulfitri, Selasa, 25 Maret 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD serta pimpinan Asosiasi, Perusahaan dan Korporasi di wilayah Aceh Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

Mirwan menegaskan pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Apabila terjadi permintaan oleh ASN Aceh Selatan, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

“Pimpinan asosiasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi. Apabila terjadi permintaan gratifikasi dan suap oleh ASN agar melaporkan ke aparat hukum atau pihak yang berwenang,” demikian tegas Haji Mirwan melalui surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga mengatur pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Dalam surat edaran bupati juga disebutkan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Dalam surat tersebut, masyarakat diminta mengakses situs https://jaga.id atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon +62811145575 Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Lainnya

Israel Tahan Relawan Kemanusiaan untuk Gaza, Ketua BKSAP DPR RI: Lawan!
Naas! Pemuda di Cianjur Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Kondisinya Babak Belur Kena Hajar
Penduduk Miskin RI Naik Jadi 194,4 Juta
Bukan Prabowo, Surat Pemakzulan Gibran Justru Bisa Berdampak ke Jokowi
Kantongi Informasi Rahasia, Iran Ancam Serang Fasilitas Nuklir Israel
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Bakal Sambangi Kementerian PU
Kerja di Jerman tanpa ijazah, peluang petik buah untuk WNI gaji sampai Rp35 juta per bulan
Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Siap Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan 1,1 Juta Unit Laptop Dilakukan Untuk Mitigasi Dampak Covid-19
Ilustrasi IHSG.
Wali Kota Bekasi Tak Langsung Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Perubahan Jam Masuk Sekolah
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
KPK Mirip Bang Toyib, Tak Kunjung Panggil Panggil Ridwan Kamil
Kasus Kredit Fiktif Rp692 Miliar: Kejagung Periksa Bos Sritex, Cegah Kabur ke Luar Negeri
Eropa Butuh 700 Jet Tempur Siluman F-35 AS untuk Melawan Rusia!
Sahroni Sarankan Jokowi Perlu Contoh SBY Usai Lengser, Serahkan Urusan Politik ke Anak
Pelaku pencurian baterai tower Telkomsel di Aceh Jaya ditangkap
Apa Kabar Program Lapor Mas Wapres?
Dua Anak Aguan dan Komisaris PT Pantai Indah Kapuk di Balik Tambang Nikel Raja Ampat
Enable Notifications OK No thanks