SIGLI — Presiden Joko Widodo mengatakan Pemerintah akan membangun living park atau taman hidup serta masjid di lokasi bekas bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Sebelumnya, menelang peluncuran atau kick off implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) Berat Masa Lalu, sisa-sisa bangunan Rumoh Geudong dihancurkan.
Saat ini, tersisa tangga semen yang diyakini sebagai tempat naik ke lantai Rumoh Geudong.
Jokowi mengatakan living park di lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu itu ditujukan sebagai pengingat peristiwa itu sehingga bisa mencegah pelanggaran HAM terulang.
“Nanti kan ini dibuat living park, itu kan memang kita tetap mengingat karena ada benda yang ditaruh di situ, tetapi juga bisa ada manfaatnya,” kata Jokowi dalam Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Rumoh Geudong Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Jokowi mengatakan pembangunan living park dan masjid di lokasi Rumoh Geudong agar masyarakat tetap dapat merawat ingatan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di sana. Menurutnya, pembangunan ini memiliki manfaat bagi warga sekitar.
“Oleh sebab itu, dibuat taman yang bisa dipakai untuk masyarakat di sini mengingat, tapi dalam sebuah perspektif yang positif, bukan negatif. Sehingga dibangun living park,” kata dia.
Jokowi mengatakan pembangunan living park akan dimulai September 2023. Jokowi mengatakan desain living park dan masjid merupakan usulan dari masyarakat setempat.
“Nanti satu-satu dulu, ini pun mulai nanti baru bulan September. Yang lain didesain dulu. Didesain pun kan juga bertanya ke masyarakat keinginannya seperti apa, seperti di sini keinginannya seperti apa? ‘Pak kami ingin dibangunkan masjid’, oke. Ada masjid di taman itu, jadi ini tidak langsung bangun apa, bangun apa, tidak, sesuai dengan kehendak masyarakat,” katanya.
Jokowi juga bicara peluang membangun hal yang sama di tempat tragedi pelanggaran HAM Simpang KKA dan Jambo Keupok, Aceh Selatan.
Ia mengatakan pembangunan harus berdasarkan aspirasi dan keinginan warga setempat tentang tempat-tempat itu.
“Yang lain didesain dulu. Desain pun juga bertanya ke masyarakat keinginannya seperti apa. ‘Pak kita ingin dibangunkan masjid, oke. Ada masjid’. Jadi ini tidak langsung dibangun apa bangun apa,” ujar dia.
Rumah Geudong merupakan bangunan bukti sejarah pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat negara terhadap masyarakat Aceh selama masa konflik Aceh (1989-1998). Kala itu, Rumoh Geudong menjadi basis Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) selama masa DOM di Aceh.
Kejahatan kemanusiaan ini setidaknya mengakibatkan 109 penduduk sipil diduga disiksa dan 74 perempuan diperkosa. Laporan juga menyebutkan, setidaknya terdapat sembilan orang dibunuh di Rumoh Geudong dan delapan orang lainnya tidak pernah kembali ke keluarganya.
Kini, sisa-sisa bangunan Rumoh Geudong sudah dihancurkan oleh Pemkab Pidie. Saat ini hanya tersisa tangga yang terbuat dari semen. Tangga ini diyakini sebagai tempat naik ke lantai Rumoh Geudong. (IA)