INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Jum’at, DPRA Interpelasi Plt Gubernur Aceh

Last updated: Rabu, 23 September 2020 18:41 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
SHARE
Sejumlah Anggota dan pimpinan DPRA memperlihatkan dokumen usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penggunaan hak interpelasi dewan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Jum’at (25/09/2020) siang.

Rapat paripurna tersebut akan digelar di Gedung Utama DPR Aceh di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureu’eh Kota Banda Aceh yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai.

Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Informasi tersebut disampaikan Ketua DPRA, H. Dahlan Jamaluddin SIP, dalam undangan pemberitahuan yang dikirimkan kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (23/09/2020) siang.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Dahlan, dalam rapat paripurna DPRA tersebut nantinya berisi penyampaian jawaban atas tanggapan Gubernur Aceh tentang penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Aceh selama ini yang tidak diketahui oleh anggota dewan setempat.

“Insya Allah, kita sudah agendakan rapat paripurna penggunaan hak interpelasi terhadap Plt. Gubernur pada Jum’at lusa,” ujar Dahlan Jamaluddin.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Sebelumnya, dokumen usulan penggunaan hak interpelasi yang diserahkan ke pimpinan DPRA sudah ditandatangani oleh 58 anggota DPRA dari enam fraksi, plus satu orang dari Fraksi PKB-PDA.

Enam dari sembilan fraksi di DPRA yang anggotanya ikut menandatangani penggunaan hak interpelasi tersebut adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PNA, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

Sementara tiga fraksi yang anggotanya tidak menandatanganinya yakni Fraksi Partai Demokrat, PPP dan PKB-Partai Daerah Aceh (PDA). Meski demikian, seorang anggota DPRA dari PDA Wahyu Wahab Usman ikut menekennya juga

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Juru bicara inisiator hak interpelasi DPRA, Irpannusir Rasmsb dari Fraksi PAN menyampaikan dasar pemikiran pengajuan hak interpelasi.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Ketua Komisi II DPR Aceh ini, hak interpelasi diajukan sedikitnya oleh 15 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Usulan itu kemudian harus disetujui oleh setengah dari jumlah anggota DPRA yang hadir.

“Untuk itu, dalam rangka meminta keterangan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur) yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Maka DPR Aceh memandang perlu untuk menggunakan hak interpelasi,” ungkap Irpannusir.

Irpan juga mengatakan ada 58 orang dari 81 anggota DPRA periode 2019-2024 yang ikut menandatangani usulan hak interpelasi tersebut.

Inisiator pengusul hak interpelasi, Irpannusir juga membacakan beberapa alasan mendasar DPRA menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan-kebijakan Plt. Gubernur Aceh yang bernilai penting dan strategis, serta berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat.

Seperti refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 1,7 triliun sampai Rp 2,3 triliun terkait penanganan pandemi Covid-19 tidak disampaikan rincian kegiatan dan besaran anggaran kepada DPR Aceh.

Selain itu, kebijakan Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur Aceh) tentang pemasangan stiker pemakaian premium dan solar bersubsidi pada mobil sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 504/9186 Tahun 2020 tentang stiker BBM bersubsidi telah membebani dan meresahkan masyarakat. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, kebijakan Gebrak Masker Pemerintah Aceh tidak sepengetahuan DPRA.

Kemudian proyek multiyears tidak berdasarkan persetujuan/rekomendasi Komisi IV dan tanpa paripurna DPRA. Bahkan telah dibatalkan melalui Rapat Paripurna DPRA, sebagaimana amanat Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Meskipun telah dibatalkan melalui Surat Keputusan DPRA Nomor 12/DPRA/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pembatalan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (Multiyears) Tahun Anggaran 2020-2022, namun Pemerintah Aceh tetap menjalankan proses pelelangan proyek tersebut.

Berikutnya, pengangkatan Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Sayid Azhary oleh Plt. Gubernur Aceh dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebagimana Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Pengangkatan Plt di Pemerintah Aceh mengabaikan durasi waktu melaksanakan tugas dan perpanjangan tersebut.

Kemudian, pengangkatan Saidan Nafi sebagai Plt. Ketua MAA oleh Plt Gubernur Aceh dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tentang Majelis Adat Aceh sebagaimana Putusan PTUN Nomor 16/G/2019/PTUN tanggal 24 Agustus 2019, jo Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur Aceh) tidak mengajukan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2020. Padahal semua prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi sesuai Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Plt. Gubernur Aceh juga dinilai tidak patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghambat proses pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang seharusnya dilakukan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan di Komisi III DPR Aceh tidak pernah dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 tidak pernah dihadiri TAPA.

Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dilaksanakan Pemerintah Aceh (eksekutif) dan DPRA (legislatif). Namun dalam kenyataannya agenda strategis yang dijalankan DPRA, eksekutif mengabaikan dan tidak menghadiri seperti rapat-rapat paripurna, rapat-rapat pembahasan anggaran. Tidak berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Aceh diselenggarakan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, jo Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berkenaan hal tersebut dari poin 1 sampai 9, Saudara Plt. Gubernur Aceh patut diduga telah melanggar hukum dan juga telah melanggar sumpah jabatannya. Terutama kewajiban menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya. (IA)

Previous Article Tidak Pakai Masker, 84 Warga Terjaring Patroli Yustisi Tim Peucrok Pelanggar Prokes
Next Article Pemerintah Aceh Tidak Responsif, Realisasi Anggaran Kesehatan Covid-19 Rendah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir

Selasa, 30 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Terapkan Sistem Buka-Tutup Setiap Satu Jam

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?