Juru Parkir Liar Lakukan Pungli Diboyong ke Polresta Banda Aceh
BANDA ACEH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menindak tegas seorang juru parkir liar yang sudah berulang kali diingatkan dan mengabaikan untuk mengurus surat izin parkir.
Karena dinilai tetap membandel, sehingga jukir liar itupun harus diboyong ke Polresta Banda Aceh, untuk diproses hukum saat penertiban petugas Dishub bersama personel Satuan Reskrim Polresta.
“Selama ini penertiban dilakukan secara persuasif. Sedangkan Jukir liar yang kita bawa ke Polresta dan kita minta diproses hukum sudah berulang kali diingatkan. Namun, tetap tak diindahkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, melalui Kabid Perparkiran, Mahdani, Sabtu (18/6).
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama dengan Satreksrim Polresta Banda Aceh melakukan penertiban Juru Parkir liar yang masih melakukan penjagaan di sejumlah jalan di Banda Aceh, Jum’at (17/6/2022) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani mengatakan penertiban Jukir liar tersebut dilakukan di Jalan Tgk Imuem Lueng Bata dan Jalan Tgk Lamgugop.
“Kita melakukan penertiban dan peneguran Jukir liar yang tidak memiliki izin di Jalan Tgk. Imuem Lueng Bata dan Jalan Tgk Lamgugop untuk melakukan pengurusan izin ke Kantor Dishub,” kata Mahdani.
Mahdani mengatakan bagi Jukir liar dan pelaku usaha yang menerima setoran parkir akan diproses lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Bagi Jukir liar dan pemilik usaha yang menerima setoran parkir akan diproses lebih lanjut di Satreskrim karena melakukan pungutan liar,” kata Mahdani.
Kata Mahdani, keberadaan Jukir liar ini dapat mengakibatkan kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir di Kota Banda Aceh. (IA)