Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Juru Parkir Liar Lakukan Pungli Diboyong ke Polresta Banda Aceh

Petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menertibkan jukir liar dan memboyongnya yang bandel ke Polresta, Jum'at malam (17/6)

BANDA ACEH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menindak tegas seorang juru parkir liar yang sudah berulang kali diingatkan dan mengabaikan untuk mengurus surat izin parkir.

Karena dinilai tetap membandel, sehingga jukir liar itupun harus diboyong ke Polresta Banda Aceh, untuk diproses hukum saat penertiban petugas Dishub bersama personel Satuan Reskrim Polresta.

“Selama ini penertiban dilakukan secara persuasif. Sedangkan Jukir liar yang kita bawa ke Polresta dan kita minta diproses hukum sudah berulang kali diingatkan. Namun, tetap tak diindahkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, melalui Kabid Perparkiran, Mahdani, Sabtu (18/6).

Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama dengan Satreksrim Polresta Banda Aceh melakukan penertiban Juru Parkir liar yang masih melakukan penjagaan di sejumlah jalan di Banda Aceh, Jum’at (17/6/2022) malam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani mengatakan penertiban Jukir liar tersebut dilakukan di Jalan Tgk Imuem Lueng Bata dan Jalan Tgk Lamgugop.

“Kita melakukan penertiban dan peneguran Jukir liar yang tidak memiliki izin di Jalan Tgk. Imuem Lueng Bata dan Jalan Tgk Lamgugop untuk melakukan pengurusan izin ke Kantor Dishub,” kata Mahdani.

Mahdani mengatakan bagi Jukir liar dan pelaku usaha yang menerima setoran parkir akan diproses lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Bagi Jukir liar dan pemilik usaha yang menerima setoran parkir akan diproses lebih lanjut di Satreskrim karena melakukan pungutan liar,” kata Mahdani.

Kata Mahdani, keberadaan Jukir liar ini dapat mengakibatkan kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir di Kota Banda Aceh. (IA)

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks