Kardono Dipromosikan Jadi Kabag TU Kejati Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025.
Sebanyak 81 pejabat struktural mengalami pergantian posisi, termasuk 13 direktur dan 4 kepala pusat. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya optimalisasi kinerja kejaksaan secara nasional.
Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, salah satu pejabat yang mendapat penugasan baru adalah Kardono SH MH.
Ia resmi menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Aceh, menggantikan Rachmadi SH yang telah memasuki masa pensiun beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kardono menjabat sebagai Kepala Seksi III Intelijen di Kejati Aceh. Penunjukannya sebagai Kabag TU dinilai sebagai bentuk kepercayaan atas rekam jejak dan pengalamannya di bidang administrasi dan intelijen.
Sebelumnya, Kardono pernah pernah bertugas di Kejari Banda Aceh, Kejari Aceh Barat dan Kejari Lhokseumawe sebagai Kepala Seksi (Kasi), sebelum ditarik ke Kejati Aceh.
Dalam mutasi kali ini, Wakajati Aceh, Muhibuddin SH MH, turut mendapatkan promosi sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI — sebuah posisi strategis dalam penanganan perkara HAM berat nasional.
Perubahan juga terjadi pada posisi Koordinator Kejati Aceh. Efan Apturedi SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi II Intelijen Kejati Sumatera Utara, kini dipindahkan ke Aceh untuk mengisi posisi tersebut.
Mutasi ini menandai komitmen Kejaksaan dalam membangun organisasi yang lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.