Keberhasilan Pencegahan Korupsi di Aceh Masih Di Bawah Nasional
Sekda Aceh, Taqwallah mengikuti acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Aceh Tahun 2020 secara online, di ruang rapat Sekda, Senin (27/4).
Banda Aceh — Para bupati/wali kota se-Aceh diminta untuk saling mendukung menyukseskan seluruh indikator pencegahan korupsi. Dengan komitmen bersama tersebut akan membantu terciptanya pemerintahan bersih dan taat azas.
Hal itu disampaikan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Aceh Tahun 2020, bersama Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Kepala BPKP Aceh serta bupati/wali kota se-Aceh.
“Saya berharap Bapak/Ibu sekalian baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota dapat saling mendukung dalam melaksanakan seluruh target indikator yang telah diformulasikan,” ujarnya.
Plt Gubernur, menyebutkan dalam RPJM Aceh 2017-2022 tegas dinyatakan, pemerintahan bersih, adil dan melayani itu harus diperkuat dengan penataan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Untuk mencapai tujuan itu, penekanan kita tidak hanya pada penegakan hukum, tapi juga perlu meningkatkan pencegahan guna menyadarkan semua pihak akan bahaya dan risiko tindak pidana korupsi,” kata Nova dalam sambutan yang dibacakan Sekda Aceh, Taqwallah melalui video conference tersebut, Senin (27/4).
Melalui program koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah), KPK telah melakukan supervisi secara intens terhadap pengelolaan pemerintahan daerah termasuk Aceh yang dimulai sejak 2014.
Nova mengapresiasi supervisi tersebut, terlebih melalui sistem MCP (monitoring centre for prevention) yang dibangun untuk memberikan informasi capaian kinerja Kopsurgah yang meliputi 8 bidang intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Dari delapan indikator itu, KPK melakukan assessment guna melihat tingkat keberhasilan pencegahan korupsi di Aceh. Hasilnya memang masih di bawah rata-rata nasional, yaitu hingga 17 Januari 2020 posisi Aceh masih pada posisi 46%, di bawah capaian nasional sebesar 68%.