Sekda Aceh, Taqwallah mengikuti acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Aceh Tahun 2020 secara online, di ruang rapat Sekda, Senin (27/4).
Banda Aceh — Para bupati/wali kota se-Aceh diminta untuk saling mendukung menyukseskan seluruh indikator pencegahan korupsi. Dengan komitmen bersama tersebut akan membantu terciptanya pemerintahan bersih dan taat azas.
Hal itu disampaikan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Aceh Tahun 2020, bersama Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Kepala BPKP Aceh serta bupati/wali kota se-Aceh.
“Saya berharap Bapak/Ibu sekalian baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota dapat saling mendukung dalam melaksanakan seluruh target indikator yang telah diformulasikan,” ujarnya.
Plt Gubernur, menyebutkan dalam RPJM Aceh 2017-2022 tegas dinyatakan, pemerintahan bersih, adil dan melayani itu harus diperkuat dengan penataan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Untuk mencapai tujuan itu, penekanan kita tidak hanya pada penegakan hukum, tapi juga perlu meningkatkan pencegahan guna menyadarkan semua pihak akan bahaya dan risiko tindak pidana korupsi,” kata Nova dalam sambutan yang dibacakan Sekda Aceh, Taqwallah melalui video conference tersebut, Senin (27/4).
Melalui program koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah), KPK telah melakukan supervisi secara intens terhadap pengelolaan pemerintahan daerah termasuk Aceh yang dimulai sejak 2014.
Nova mengapresiasi supervisi tersebut, terlebih melalui sistem MCP (monitoring centre for prevention) yang dibangun untuk memberikan informasi capaian kinerja Kopsurgah yang meliputi 8 bidang intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Dari delapan indikator itu, KPK melakukan assessment guna melihat tingkat keberhasilan pencegahan korupsi di Aceh. Hasilnya memang masih di bawah rata-rata nasional, yaitu hingga 17 Januari 2020 posisi Aceh masih pada posisi 46%, di bawah capaian nasional sebesar 68%.
Karenanya, Nova berharap kerja keras semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen melakukan upaya mencegah terjadinya tindakan koruptif dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Perlu mejadi perhatian kita semua terhadap kesiapan dan keseriusan bersama untuk memanfaatkannya dalam upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan di Aceh,” kata Nova Iriansyah.
Plt. Gubernur mengajak seluruh pimpinan daerah di Aceh untuk memanfaatkan pertemuan tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga ke depan lebih siap melakukan langkah terbaik dalam meningkatkan upaya pencegahan korupsi di Aceh. Dengan demikian, visi menciptakan Pemerintahan yang adil, bersih, merata dan melayani di seluruh Aceh, dapat terwujud.
“Mari bersama-sama kita perkuat upaya pencegahan korupsi terintegrasi di Aceh, sehingga kita dapat memberikan yang terbaik bagi rakyat dan pembangunan daerah,” terang Plt Gubernur.
Sementara Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya siap membantu Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota Se-Aceh untuk membenahi tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di 8 bidang intervensi program koordinasi dan supervisi pencegahan.
“Tahun 2018 dan 2019 Aceh angkanya masih kurang baik. Tahun ini kalau perlu, kita akan bantu ekstra. Kasih tahu ke kita, kita akan dampingi,” kata Pahala.
Pahala Nainggolan menekankan, komitmen pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola menjadi hal utama pencegahan korupsi. Karena itu, ia mengajak pimpinan daerah seluruh kabupaten/kota serta provinsi Aceh untuk membenahi tata kelola pemerintahan.
“Kita perlu perkuat komitmen memajukan ini. Yang pasti kalau tata kelola baik, pencegahan korupsi juga akan berjalan baik,” jelas Pahala.
Pahala menekankan, ada tiga program utama yang harus segera dibenahi oleh pemerintah daerah di Aceh. Pertama, pembenahan aset. Ia berujar, pemda perlu membangun kerja sama yang baik dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Pihaknya di KPK juga telah bekerja sama dengan kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam memulihkan aset dari pihak ketiga. “Kita utamakan jangan sampai asetnya hilang,” sebut Pahala.
Bersama Pemerintah daerah, pihaknya, ujar Pahala juga akan mereview Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya BUMD yang merugi. Tentu usaha yang merugi akan membebankan keuangan daerah. “Kita percaya BUMD secara khusus diatur dan bukan menggerogoti keuangan daerah,” tuturnya.
Pihaknya lanjut Pahala, juga juga akan mendampingi daerah dalam mengusut kredit macet di Bank Pembangunan Daerah. Bersama BPKP, KPK juga akan mendampingi pemerintah daerah dalam hal pemantauan pemberian Bansos dan pengadaan barang di tengah pandemi Covid-19. [*]