Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejar PAD, Pemko Banda Aceh Libatkan Polisi-Jaksa Buru Penunggak Pajak

Rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian pajak daerah yang tertunggak di ruang rapat Sekda Kota Banda Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh akan memburu dan menindak tegas para Wajib Pajak yang menunggak, dengan melibatkan polisi dan jaksa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada media menyebutkan tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Banda Aceh merupakan rangkaian dari upaya penyelesaian tunggakan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.

Upaya tersebut telah dimulai dengan pembentukan tim penyelesaian tunggakan pajak hingga pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Upaya persuasif telah kita lakukan. Kita sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak. Lalu mereka juga sudah dipanggil oleh PPNS, Satpol PP selaku penegak perda dan Kejari. Namun hingga saat ini masih ada yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” ujar M Iqbal Rokan, Rabu (9/8).

Bahkan kata Iqbal, pemko telah memberikan keringanan agar pembayaran pajak daerah yang menunggak dapat dilakukan secara bertahap.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Namun per-31 Juli 2023, kami tidak lagi menerima pembayaran secara bertahap. Sebab dengan upaya persuasif yang kami lakukan, masih ada saja wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakanya. Untuk itu, Pemko Banda Aceh akan menempuh upaya hukum untuk merealisasikan pajak daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, Pemko Banda Aceh telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penyelesaian tunggakan pajak daerah.

Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait aturan perpajakan di Kota Banda Aceh.

“Tidak menutup kemungkinan upaya ini juga akan merambah ke ranah hukum pidana jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pidana pajak seperti penggelapan atau rekayasa pelaporan,” ujarnya.

“Sebab pada prinsipnya, pajak daerah bersifat memaksa yang menjadi dasar adanya law enforcement dalam ketentuan perpajakan. Sehingga wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” tegasnya.

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks