Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejar PAD, Pemko Banda Aceh Libatkan Polisi-Jaksa Buru Penunggak Pajak

Rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian pajak daerah yang tertunggak di ruang rapat Sekda Kota Banda Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh akan memburu dan menindak tegas para Wajib Pajak yang menunggak, dengan melibatkan polisi dan jaksa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada media menyebutkan tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Banda Aceh merupakan rangkaian dari upaya penyelesaian tunggakan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.

Upaya tersebut telah dimulai dengan pembentukan tim penyelesaian tunggakan pajak hingga pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Upaya persuasif telah kita lakukan. Kita sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak. Lalu mereka juga sudah dipanggil oleh PPNS, Satpol PP selaku penegak perda dan Kejari. Namun hingga saat ini masih ada yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” ujar M Iqbal Rokan, Rabu (9/8).

Bahkan kata Iqbal, pemko telah memberikan keringanan agar pembayaran pajak daerah yang menunggak dapat dilakukan secara bertahap.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Namun per-31 Juli 2023, kami tidak lagi menerima pembayaran secara bertahap. Sebab dengan upaya persuasif yang kami lakukan, masih ada saja wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakanya. Untuk itu, Pemko Banda Aceh akan menempuh upaya hukum untuk merealisasikan pajak daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, Pemko Banda Aceh telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penyelesaian tunggakan pajak daerah.

Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait aturan perpajakan di Kota Banda Aceh.

“Tidak menutup kemungkinan upaya ini juga akan merambah ke ranah hukum pidana jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pidana pajak seperti penggelapan atau rekayasa pelaporan,” ujarnya.

“Sebab pada prinsipnya, pajak daerah bersifat memaksa yang menjadi dasar adanya law enforcement dalam ketentuan perpajakan. Sehingga wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya pada Senin (7/8) digelar rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian pajak daerah yang tertunggak di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh.

Rapat dipimpin langsung oleh Plt Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi. Turut hadir Asisten Adminstrasi Umum Faisal, Kepala BPKK M Iqbal Rokan, Plt Kasatpol PP Muhammad Rizal, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Rita Pujiastuti, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Sementara dari instansi vertikal hadir Kasi Datun Kejari Banda Aceh Ferry Ichsan, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dan Kabag Ops Polresta Banda Aceh Yusuf Hariadi.

Plt Kajari Banda Aceh melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penyelesaian tunggakan pajak daerah yang dilakukan Pemko Banda Aceh.

Ferry mengatakan, Kejari Banda Aceh siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh terkait penyelesaian tunggakan pajak tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan mulai melaksanakan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Apalagi, Kajari Banda Aceh telah menginstruksikan untuk memberi tindakan tegas kepada pelaku pengemplangan pajak daerah sehingga dari sisi pidana dan perdata akan dilakukan penindakan.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” tegasnya. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup