INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Kejari Banda Aceh Tahan Abu Laot di Rutan Kajhu

Last updated: Selasa, 28 November 2023 21:51 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Muhammad Ishak Alias Abu Laot. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)
Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Muhammad Ishak Alias Abu Laot. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Selasa, 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Muhammad Ishak Alias Abu Laot (34).

Hal ini merupakan bagian proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh.

Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan

“Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap tersangka nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah SH MH dan Plh Kasi Pidum Fery Ichsan Karunia melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH, Selasa, 28 November 2023.

- ADVERTISEMENT -

Perbuatan yang disangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Proses Pelaksanaan Tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16A) di Kejari Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
31 Korban Banjir Aceh Masih Hilang, 559 Orang Meninggal Dunia

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar guna persiapan pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. (IA)

TAGGED:abuacehbandakajhukejarilaotrutantahan
Previous Article Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk H Faisal Ali Masa Kampanye Dimulai, MPU Aceh Ingatkan Jangan Memprovokasi Masyarakat
Next Article Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli memimpin apel kesiapan pengamanan kampanye Pemilu 2024 di halaman Malolresta setempat, Selasa (28/11) Amankan Kampanye, Polresta Banda Aceh Kerahkan Dua Pertiga Kekuatan

Populer

Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Aceh
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 15 Januari 2026
Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen dan Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi memperlihatkan barang bukti 20 kg sabu, pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (30/11)
Umum
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Perairan Idi, 3 Nelayan Ditangkap
Kamis, 30 November 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH.
Aceh

Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Rabu, 14 Januari 2026
Aceh

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?