Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Banda Aceh Tahan Abu Laot di Rutan Kajhu

Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Muhammad Ishak Alias Abu Laot. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Selasa, 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Muhammad Ishak Alias Abu Laot (34).

Hal ini merupakan bagian proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh.

“Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap tersangka nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah SH MH dan Plh Kasi Pidum Fery Ichsan Karunia melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH, Selasa, 28 November 2023.

Perbuatan yang disangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Proses Pelaksanaan Tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16A) di Kejari Banda Aceh.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar guna persiapan pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. (IA)

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Enable Notifications OK No thanks