Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Didesak Usut Penyalahgunaan Dana Earmark Rp132 Miliar di Aceh Selatan

“Kondisi ini sangat tidak wajar dan harus diperiksa lebih lanjut. Bisa jadi ini akibat dari tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan sarat permainan, sehingga membebani fiskal daerah secara luar biasa di tahun 2025,” pungkas Mahmud.
DPW Alamp Aksi mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menjelaskan dana earmark adalah anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya.

Namun, di Aceh Selatan, dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam alokasi yang telah ditetapkan.

“Pemakaian dana earmark yang tidak sesuai merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, yakni menggunakan posisi atau jabatan untuk mengarahkan dana ke tujuan yang menyimpang dari ketentuan,” kata Mahmud dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Mahmud merinci bahwa total penyalahgunaan dana earmark pada tahun 2024 sebesar Rp132.362.340.202.

Angka itu merupakan hasil dari penggunaan anggaran lintas pos yang tidak sesuai peruntukan, termasuk:

DAK Non Fisik 2023: Rp1,22 miliar, DAK Non Fisik 2024: Rp11,15 miliar, DAK Fisik 2024: Rp35,85 miliar, Dana Otsus 2024: Rp16,65 miliar.

DBH Sawit 2023: Rp2,65 miliar, DBH Sawit 2024: Rp3,55 miliar, DAU Bidang Pendidikan: Rp21,35 miliar, DAU Bidang Kesehatan: Rp10,59 miliar.

DAU Bidang Pekerjaan Umum: Rp12,67 miliar, Insentif Fiskal 2024: Rp4,35 miliar, Bantuan Keuangan Provinsi: Rp172 juta

Dana Non Kapitasi: Rp10,82 miliar, dan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rp2,45 miliar

Total anggaran yang terpakai sebesar Rp133,51 miliar, dikurangi sisa kas di Kasda per 31 Desember 2024 sebesar Rp1,14 miliar, sehingga dana earmark yang terpakai mencapai Rp132,36 miliar.

Mahmud menegaskan jika penggunaan dana tersebut merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks