Kejati Didesak Usut Penyalahgunaan Dana Earmark Rp132 Miliar di Aceh Selatan
Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menjelaskan dana earmark adalah anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya.
Namun, di Aceh Selatan, dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam alokasi yang telah ditetapkan.
“Pemakaian dana earmark yang tidak sesuai merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, yakni menggunakan posisi atau jabatan untuk mengarahkan dana ke tujuan yang menyimpang dari ketentuan,” kata Mahmud dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Mahmud merinci bahwa total penyalahgunaan dana earmark pada tahun 2024 sebesar Rp132.362.340.202.
Angka itu merupakan hasil dari penggunaan anggaran lintas pos yang tidak sesuai peruntukan, termasuk:
DAK Non Fisik 2023: Rp1,22 miliar, DAK Non Fisik 2024: Rp11,15 miliar, DAK Fisik 2024: Rp35,85 miliar, Dana Otsus 2024: Rp16,65 miliar.
DBH Sawit 2023: Rp2,65 miliar, DBH Sawit 2024: Rp3,55 miliar, DAU Bidang Pendidikan: Rp21,35 miliar, DAU Bidang Kesehatan: Rp10,59 miliar.
DAU Bidang Pekerjaan Umum: Rp12,67 miliar, Insentif Fiskal 2024: Rp4,35 miliar, Bantuan Keuangan Provinsi: Rp172 juta
Dana Non Kapitasi: Rp10,82 miliar, dan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rp2,45 miliar
Total anggaran yang terpakai sebesar Rp133,51 miliar, dikurangi sisa kas di Kasda per 31 Desember 2024 sebesar Rp1,14 miliar, sehingga dana earmark yang terpakai mencapai Rp132,36 miliar.
Mahmud menegaskan jika penggunaan dana tersebut merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.