Kejati Didesak Usut Penyalahgunaan Dana Earmark Rp132 Miliar di Aceh Selatan
“Selain pidana, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan. Karena itu, kami minta agar Kejati Aceh mengusut tuntas penyalahgunaan dana earmark ini, agar menjadi terang benderang di mata publik,” tegas Mahmud.
Tak hanya itu, Alamp Aksi juga menyoroti tingginya utang belanja Pemkab Aceh Selatan. Berdasarkan LHP BPK RI, utang belanja Pemkab pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp184,21 miliar.
Jika ditambah dengan dana earmark yang terpakai, maka total kekurangan kemampuan keuangan daerah mencapai Rp267,36 miliar.
“Kondisi ini sangat tidak wajar dan harus diperiksa lebih lanjut. Bisa jadi ini akibat dari tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan sarat permainan, sehingga membebani fiskal daerah secara luar biasa di tahun 2025,” pungkas Mahmud.