Kemenag Banda Aceh Instruksikan Madrasah Kembalikan Dana Komite
Instruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025, sebagai respons terhadap sorotan Ombudsman RI dan hasil rapat internal Kemenag mengenai reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan.
Langkah Kemenag ini dinilai sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap praktik keuangan di madrasah agar tidak keluar dari koridor hukum dan tetap berpihak pada kepentingan siswa dan orang tua.
Tag
- anggaran madrasah
- BOS madrasah
- dana sumbangan madrasah
- kebijakan Kemenag
- kemenag banda aceh
- komite madrasah
- Komite Madrasah Banda Aceh
- Ombudsman RI
- pelanggaran komite sekolah
- pendidikan aceh
- pengawasan sekolah
- pengembalian dana siswa
- PMA No 16 Tahun 2020
- pungutan ilegal sekolah
- pungutan liar pendidikan
- reformasi birokrasi pendidikan
- RKAM
- sumbangan wali murid
- surat edaran Kemenag
- utama
Subscribe
Login
0 Comments