Kemenag Dukung Ajaran MPTT-I, Harapkan Umat Islam Aceh Hormati Perbedaan
BANDA ACEH — Kementrian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menetapkan bahwa ajaran Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I)
merupakan ajaran yang mendapatkan rekomendasi Kemenag RI untuk menjadi ajaran yang sah diajarkan di masyarakat.
Hal itu sesuai bunyi surat rekomendasi Kemenag RI lewat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang bernomor B.163/Dr.III.III/HM.00/05/2021 tentang rekomendasi dan dukungan ajaran MPTT-I menjadi ajaran yang sah di masyarakat.
Surat dari Kemenag RI tertanggal 10 Mei 2021 itu ditujukan kepada
Abuya Syekh Haji Amran Waly Al-Khalidy selaku Ketua Umum Pengurus Besar MPTT-I.
Rekomendasi tersebut diberikan karena hasil amatan langsung dari Dirjen Bimmas Islam yang sering berkunjung dan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh jamaah MPTT-I yang dipimpin oleh Abuya Syekh Haji Amran Waly Al-Khalidy dengan metode tharekat/tasawuf mendorong umat Islam dewasa ini menjadi umat Islam yang moderat, berwawasan serta berpandangan luas juga mendidik ummat saling menghargai dan saling mengasihi.
Kemenag RI juga menjelaskan, ajaran MPTT-I yang digagas oleh Abuya Amran Waly dilandaskan karena sejalan dengan program Kementrian Agama RI tentang Moderasi Beragama.
Kemudian surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Dirjen Bimmas Islam Dr H Ahmad Juraidi MA itu menjelaskan juga bahwa pihak Kemenag RI mendukung penuh ajaran dari Abuya Amran Waly melalui MPTT-I dan sangat mengharapkan umat Islam khususnya di Aceh agar saling menghormati.
Kemudian, jika ada perbedaan paham jangan dipertentangkan, apalagi sampai membuat tindakan yang arogan sehingga murid – murid Abuya Amran Waly menjadi contoh “Ummatan Wassatha” atau ummat pertengahan yang memiliki wawasan yang luas dan menjadi tauladan buat ummat yang lainnya.
Surat rekomendasi itu juga disampaikan ucapan terima kasih dari Kemennag RI kepada Abuya Syekh Haji Amran Wali Al-Khalidy serta MPTT-I yang mampu menjalin silaturrahmi dan berbagi kasih sayang dalam setiap momen.
Surat rekomendasi Kemenag Aceh itu juga ditembuskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forkopimda Aceh, Kanwil Kemenag Aceh serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh. (IA)