Aceh

Kemendagri Minta APBA 2021 Ditetapkan Dengan Qanun

Banda Aceh — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dapat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 dengan Qanun Aceh tepat waktu sesuai Pedoman Penyusunan APBD 2021.

“Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menetapkan APBA 2021 tepat waktu,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menjelang kepulangan Mendagri Tito Karnavian ke Jakarta, di Ruang VVIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kamis sore (5/11/2020).

Baca Juga:  Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Tiga Penerbangan di Bandara SIM Dibatalkan

Ikut mendampingi Dirjen Keuda Kemendagri, Sekretaris Daerah Aceh, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Taqwallah, dan Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, yang didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Ali Basrah, dan Ketua Fraksi PPP DPRA, Ihsanuddin Marzuki.

Baca Juga:  Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Ratusan Warga Beutong Ateuh Kepung Kantor Camat Tolak Tambang

Pada pertemuan antara pihaknya, tegas Ardian, dengan Tim TAPA dan tim DPRA di Kantor Kemendagri Senin (2/11) lalu, juga telah disepakati jadwal Penyusunan APBA Tahun Anggaran 2021. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait