Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Cabut Qanun KKR Karena Tak Ada Kepastian Hukum

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh

INFOACEH.NET, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal itu disampaikan Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Suryawan Hidayat merespons surat Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor: 100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

“Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh Up. Plt Sekda Aceh yang dikutip, Senin (11/11/2023).

Adapun Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.

Ia pun meminta agar fasilitasi rancangan Qanun tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Lalu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid).

Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Komentar

Lainnya

Foto Ilustrasi. Oknum aparat kejaksaan di daerah yang kerap melakukan cawe-cawe terhadap rencana proyek pemerintah /Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky
Pelajar yang berkeliaran di warkop saat jam belajar di seputaran Kota Banda Aceh. (Foto: Ilustrasi. Dok. Infoaceh.net)
Analisa Dibalik Batal Mundurnya Hasan Nasbi, Dibarter dengan Kembalinya Posisi Letjen Kunto Arief
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menerima kunjungan audiensi investor Malaysia dari perusahaan Geo Solution Resources (GSR), di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/5)
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto
Nasib miris dialami dua warga Aceh yakni Bayu Ariadi asal Kota Banda Aceh dan Zulkifli Insya asal Kabupaten Pidie.
Selayaknya Dia juga Minta Maaf ke Jenderal Gatot
Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 3,7 kg ganja dari pengedar berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. (Foto: Satresnarkoba Polresta Banda Aceh)
Diskusi bertajuk "Pemanfaatan Gas Bumi di Aceh" yang diinisiasi oPT PGN pada Senin, 5 Mei 2025, di kantor BPMA, Banda Aceh
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Jalur mandiri atau SMMPTN-Barat menjadi kans terakhir masuk Universitas Syiah Kuala
Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengukuhkan pengurus BAPOPSI tingkat Kabupaten dan Kecamatan, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (6/5/2025)
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Aceh pada Selasa (6/5) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal langsung menemui Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di kediamannya, Warung Garasi Si Doel, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang diduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak
Murka Alam Semesta untuk Israel yang kini Dilanda Banjir Besar hingga Lumpuhkan Akses Jalan Utama
Kecelakaan Maut Bus ALS Rute Medan

Kecelakaan Maut Bus ALS Rute Medan

Umum
Bea Cukai dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan 117 bungkus sabu dan mengamankan dua tersangka
MS alias Syuhada (16), remaja asal Belawan, tewas dengan luka tembak di perut. Penembakan diduga dilakukan oleh Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan saat membubarkan tawuran di sekitar Jalan Tol Belawan, Minggu, 4 Mei 2025