Aceh

Ketua MPU Aceh: Tak Perlu Aturan Pengeras Suara Masjid, Aceh Punya Kearifan Lokal Sendiri

BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ikut menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan penggunaan pengeras suara masjid/musala yang telah memunculkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal menilai kurang arif dan bijaksana jika hal pengeras suara masjid juga turut diatur.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Khususnya di Aceh, Lem Faisal melihat SE Menag tersebut kurang cocok lantaran di Aceh memiliki kearifan lokal tersendiri dalam hal menjalankan ibadah atau kegiatan agama.

“Kita di Aceh tidak perlu hal-hal seperti ini kita atur, tetapi kita kembalikan kepada kebijakan masyarakat kita terhadap masjidnya masing-masing. Kita kembalikan kepada kearifan lokal kita masing-masing, tergantung kesepakatan masyarakat dalam melihat bagaimana tata cara syiar dan juga ibadah baik bulan puasa maupun di luar itu,” ucap Lem Faisal, di Aceh Besar, Jum’at (25/2) seperti dilansir dari Kumparan.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Kalau kita atur volumenya paling besar 100 desibel, itu ada kampung-kampung yang sangat jauh masyarakatnya dengan masjid dan juga ada daerah yang masjidnya sangat dekat dengan rumah masyarakat. Jadi, kalau misalnya memang ada daerah yang terganggu tentu masyarakat sendiri yang akan melakukan musyawarah mencari solusi terbaik,” sebut Lem Faisal.

Tgk Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh ini juga turut menyikapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara masjid dengan gonggongan anjing. Diketahui pernyataan Gus Yaqut ini menuai kritik dari berbagai kalangan.

Tgk Faisal Ali menilai maksud dari pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membandingkan tetapi hanya sebagai percontohan saja.

Kendati demikian, sebagai tokoh publik tidak semestinya mencontohkan hal tersebut.
“Kalau kita melihat bahwa beliau tidak membandingkan tapi misal, berbeda antara misal dan membandingkan. Tetapi karena dalam hal konteks kearifan, menjaga perasaan, itu sebaiknya jangan disampaikan contoh-contoh seperti itu. Lebih baik dikasih contoh yang lain,” kata Lem Faisal, Jumat (25/2).

Karena itu, Lem Faisal meminta ke depannya pejabat publik harus bisa berkomunikasi lebih baik lagi sehingga tidak menyinggung perasaan siapa pun.

“Berharap komunikasi pejabat publik ini harus lebih arif dengan mempertimbangkan perasaan masyarakat, ini perlu dijaga,” ujarnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait