Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh Tahun 2022, dalam rapat pleno, Selasa (19/1) di aula KIP setempat.
Untuk hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS ditetapkan berlangsung pada 17 Februari 2022.
Tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 dituang dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. SK tahapan bisa diakses melalui website KIP Aceh di alamat http://kip.acehprov.go.id.
Rapat pleno penetapan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh Tahun 2022 bersama 23 KIP kabupaten/kota, selain dihadiri Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri juga dihadiri Wakil Ketua, Tharmizi serta komisioner lainnya, yakni Ranisah, Akmal Abzal, Munawarsyah, Muhammad dan Agusni AH.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang menyebutkan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota ditetapkan oleh KIP Aceh.
“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022 ini bukan karena sebuah tekanan atau pesanan pihak-pihak tertentu, namun ini murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum penetapan tahapan secara resmi, KIP Aceh bersama KIP kabupaten/kota juga melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022.
“Rapat itu bertujuan agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wali Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota,” pungkasnya. (IA)