Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KontraS Aceh: Pengangkatan Achmad Marzuki Sebagai Staf Ahli Mendagri Diduga Cacat Hukum

Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki melambaikan tangan kepada awak media usai dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh, Rabu (6/7)

BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh dalam rapat paripurna di DPR Aceh, hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

Achmad Marzuki akhirnya dipilih oleh Mendagri sebagai sosok pengganti Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang berakhir jabatannya 5 Juli kemarin.

Sosok purnawirawan TNI ini satu di antara tiga nama yang diusulkan DPR Aceh sebelumnya.

Selain Achmad Marzuki, DPRA juga mengajukan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Dr Safrizal dan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di media massa, Achmad Marzuki telah diberhentikan secara hormat dari statusnya sebagai Prajurit TNI, tepatnya 1 Juli 2022.

Andika menegaskan Achmad Marzuki sudah pensiun dini. Tak lama, pada 4 Juli 2022, Marzuki dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau ASN eselon I.

Kemudian dua hari berselang, Rabu, 6 Juli 2022 ia resmi dilantik sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh.

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna menilai, penunjukan Achmad Marzuki telah memicu kontroversi dari sejumlah kalangan masyarakat sipil di Aceh.

Selain berlatar belakang militer, pengangkatan Marzuki sebelumnya sebagai Staf Ahli Mendagri juga diduga cacat hukum.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, peralihan status TNI/Polri menjadi PNS harus didahului dengan pengunduran diri dari instansinya, lalu mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.

Sementara itu untuk jabatan eselon I –dalam hal ini Staf Ahli Mendagri– Achmad Marzuki telah ditetapkan tanpa menjalankan proses seleksi tersebut.

Seperti dinyatakan pada Pasal 157, bahwa ‘Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.’

Lainnya

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
Menag Nasaruddin Umar
Bek Real Madrid Dean Huijsen
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Fase Pemulangan Haji Dimulai, Komisi IX DPR ke Kemenkes: Standby di Bandara, Awasi Kesehatan Jemaah
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas
Pembelian 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Komisi I: Harus Dihitung Secara Cermat
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Jokowi Dianggap Siap Pecah Kongsi dengan Prabowo Demi Gibran
Turnamen sepak bola Lantak Laju Beyond Cup (LLBC) 2025 yang akan digelar akhir pekan ini di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh, hadir dengan regulasi ketat
Ustaz Yahya Waloni ceritakan pertemuan aneh dengan penjual ikan sebelum masuk Islam
Bikin Gaduh, Tito Karnavian Layak Dipecat Prabowo
Lama tak ada kabar, dr. Zakir Naik ternyata tinggal di rumah mirip kontrakan petak di Malaysia
Jokowi Ingin Penjarakan Penuduh Ijazah Palsu
Pesan WA Hasto Terbukti Setujui Uang Suap Harun Masiku
Dulu aktif di gereja lalu coba-coba solat
Kasdam IM Brigjen TNI Ayi Supriatna menerima audiensi Tim Kemenko Kumham Imipas yang diketuai Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas Bapak Ibnu Chuldun, di Bale Sanggamara Makodam IM, Rabu (11/6/2025).
Sebanyak 773 kg narkotika dimusnahkan dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Mapolda Aceh, Kamis (12/6).
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil
Harga Perak
Enable Notifications OK No thanks