KontraS Aceh: Pengangkatan Achmad Marzuki Sebagai Staf Ahli Mendagri Diduga Cacat Hukum
BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh dalam rapat paripurna di DPR Aceh, hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
Achmad Marzuki akhirnya dipilih oleh Mendagri sebagai sosok pengganti Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang berakhir jabatannya 5 Juli kemarin.
Sosok purnawirawan TNI ini satu di antara tiga nama yang diusulkan DPR Aceh sebelumnya.
Selain Achmad Marzuki, DPRA juga mengajukan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Dr Safrizal dan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai calon Pj Gubernur Aceh.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di media massa, Achmad Marzuki telah diberhentikan secara hormat dari statusnya sebagai Prajurit TNI, tepatnya 1 Juli 2022.
Andika menegaskan Achmad Marzuki sudah pensiun dini. Tak lama, pada 4 Juli 2022, Marzuki dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau ASN eselon I.
Kemudian dua hari berselang, Rabu, 6 Juli 2022 ia resmi dilantik sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh.
Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna menilai, penunjukan Achmad Marzuki telah memicu kontroversi dari sejumlah kalangan masyarakat sipil di Aceh.
Selain berlatar belakang militer, pengangkatan Marzuki sebelumnya sebagai Staf Ahli Mendagri juga diduga cacat hukum.
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, peralihan status TNI/Polri menjadi PNS harus didahului dengan pengunduran diri dari instansinya, lalu mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.
Sementara itu untuk jabatan eselon I –dalam hal ini Staf Ahli Mendagri– Achmad Marzuki telah ditetapkan tanpa menjalankan proses seleksi tersebut.
Seperti dinyatakan pada Pasal 157, bahwa ‘Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.’