KontraS Aceh: Pengangkatan Achmad Marzuki Sebagai Staf Ahli Mendagri Diduga Cacat Hukum
“Hanya dalam waktu tiga hari saja, posisinya bisa beralih dari prajurit TNI jadi Staf Ahli Mendagri, wajar jika dipertanyakan apakah Achmad Marzuki telah menjalani proses seleksi sesuai peraturan tersebut?” kata Husna.
Di sisi lain, perlu disoroti juga soal lepasnya status Achmad Marzuki sebagai perwira TNI.
Menurut Husna, jabatan staf ahli menteri mestinya merupakan jabatan ASN. Karena itu pengangkatan Marzuki harus melalui alih status dari TNI ke ASN, bukan pensiun (sebagaimana pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa).
“Analogi sederhananya, saat Anda pensiun, Anda menjadi masyarakat sipil biasa sehingga agaimana mungkin anda dapat mengisi jabatan pegawai negara disaat anda bukan lagi pegawai negara,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk menaati ketentuan yang berlaku terkait proses pengangkatan Pj Gubernur.
Pengangkatan Marzuki yang terhitung singkat sejak dari perwira militer ke Pj Gubernur Aceh tentu memantik banyak pertanyaan.
Dengan dugaan adanya cacat hukum dalam proses peralihannya dari TNI menjadi Staf Ahli Mendagri, maka hal ini jelas berpengaruh pada pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Jika dalam proses awal saja ada ketentuan yang diterabas, maka berpengaruh pada proses selanjutnya,” pungkas Husna. (IA)