Kota Kolaborasi: Nama Indah di Balik Tarif dan Tekanan Pajak Baru
Banda Aceh, Infoaceh.net – Juru bicara Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap Revisi Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat Paripurna Dewan, Selasa (15/7/2025).
Teuku Iqbal menjelaskan pertama, mengenai Penerapan Prinsip Keadilan dan Inklusivitas.
Fraksi NasDem mengapresiasi penyesuaian tarif PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mengakomodir nilai-nilai keadilan sosial, melalui pengecualian terhadap lahan pangan dan pemberian keringanan bagi wajib pajak pertama, serta untuk hibah dan warisan dalam lingkup keluarga inti.
“Namun demikian, kami menekankan bahwa penerapan aturan ini di lapangan harus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat kecil, kelompok rentan, dan pelaku UMKM. Jangan sampai semangat keadilan dalam regulasi menjadi beban baru dalam praktiknya,” kata Teuku Iqbal Djohan.
Kedua, terkait Digitalisasi dan Transparansi Pengelolaan Pajak dan Retribusi.
Fraksi NasDem menyambut baik langkah Pemerintah Kota dalam mengintegrasikan sistem perpajakan daerah dengan platform digital seperti SIPD, QRIS, OSS-RBA, dan dashboard transparansi.
Ia berharap, dengan kemajuan digital ini, setiap warga kota bisa mengakses informasi secara mudah, memahami hak dan kewajibannya, serta tahu bagaimana kontribusi pajaknya digunakan untuk kepentingan publik.
Transparansi ini adalah pondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketiga, mengenai Reformasi Struktur Pajak dan Retribusi. Pihaknya mencatat adanya langkah-langkah penyederhanaan dalam klasifikasi pajak reklame dan retribusi atas layanan publik.
Ini adalah kemajuan. Namun ia mengingatkan, setiap perubahan kebijakan membutuhkan evaluasi berkala—baik dari sisi efektivitasnya dalam meningkatkan PAD, maupun dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.
“Jangan sampai kebijakan baru menimbulkan kebocoran atau menambah biaya tinggi bagi pelaku ekonomi lokal,” ujarnya
Keempat, sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat, Fraksi Partai NasDem menyampaikan beberapa rekomendasi strategis, yaitu: Agar Pemerintah Kota aktif menyosialisasikan perubahan qanun ini secara menyeluruh, menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.
Memberikan pendampingan dan edukasi khusus bagi pelaku usaha kecil, agar tidak gagap terhadap perubahan sistem dan tarif baru.
Menetapkan indikator kinerja pelayanan yang jelas dan terukur sebagai dasar penyusunan tarif—karena rakyat harus tahu, bahwa setiap pajak yang dibayar akan kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik.
Terakhir, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pelaksanaan qanun ini, agar pemerintahan kita tetap bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami meyakini bahwa Qanun ini akan menjadi fondasi penting dalam pembangunan Banda Aceh yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan semangat Restorasi yang kami perjuangkan dan semangat Kolaborasi yang digaungkan oleh Pemerintah Kota, kami percaya bahwa perubahan ini akan mengarah pada tata kelola fiskal yang lebih efisien, inklusif, dan transparan,” tuturnya.