KSAD Tegaskan Tanah Blang Padang Kewenangan di Kemenkeu, Bukan TNI AD
Jakarta, Infoaceh.net — Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa tanah Blang Padang di Banda Aceh bukan milik TNI AD.
Ia menyatakan bahwa status lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemilik aset negara.
“Kalau ada hal-hal yang perlu dibicarakan, ya kita duduk bareng. Tapi yang punya kewenangan itu Kementerian Keuangan, bukan kami,” ujar Maruli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7/2025).
Maruli menjelaskan, keberadaan plang bertuliskan “Hak Pakai oleh TNI AD” merujuk pada legalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.
“Kami ada surat resmi dari Kemenkeu yang menetapkan penggunaannya. Jadi legalitasnya jelas,” tegas dia.
Jenderal Maruli mengatakan, jika memang ada sesuatu yang harus diluruskan, maka mereka mesti duduk bersama untuk membicarakannya.
Dia menekankan, yang memiliki kewenangan untuk memberikan status mengenai tanah tersebut adalah Kemenkeu, bukan TNI AD.
“Jadi gitu, enggak. Bukan kita yang punya kewenangan bisa ngasih-ngasih saja. Enggak bisa. Kalau memang ada kepentingan yang lebih, dia punya hak, silakan saja hukum,” ujar dia.
“Tapi, kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara,” imbuh Maruli.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana juga menyampaikan bahwa tanah Blang Padang memiliki sejarah panjang. Pada 1945, kawasan itu digunakan oleh pasukan BKR sebagai pusat aktivitas militer. Kemudian pada 1950, Belanda melalui KNIL menyerahkan fasilitas militer di kawasan tersebut kepada Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status Pengguna (PSP) Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menetapkan tanah Blang Padang sebagai aset negara dengan status pengguna kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Selanjutnya, pengelolaan diserahkan kepada TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).
Menurut Brigjen Wahyu, TNI AD tidak hanya merawat lapangan Blang Padang untuk keperluan internal seperti upacara dan olahraga prajurit, tetapi juga memfasilitasi kegiatan masyarakat dan pemerintah daerah.
Polemik muncul setelah masyarakat dan sejumlah tokoh Aceh mempertanyakan pemasangan plang ‘Hak Pakai oleh TNI AD’ di tanah yang berada dekat dengan Masjid Raya Baiturrahman. Beberapa pihak menilai tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan masyarakat sipil.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD).
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025. Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Menurut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, berdasarkan sejarah serta dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang beserta tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.