Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Lahan Basah di Aceh Menghilang Tiga Kali Lebih Cepat, Pegiat Lingkungan Deklarasi Penyelamatan

Deklarasi Koalisi Selamatkan Lahan Basah dan Hutan Aceh dalam rangka Hari Lahan Basah Sedunia, di Situs Paya Nie, Bireuen, Jum'at, 2 Februari 2024

Sungai-sungai digali dan dicemari. Aktivitas galian dan tambang membentang di sepanjang alur sungai di Pidie, Aceh Barat, dan Nagan Raya.

Dampak negatif yang dirasakan masyarakat adalah kerusakan lahan, pencemaran merkuri, meningkatnya penyakit infeksi dan keracunan merkuri dan timbulnya konflik lingkungan hidup akibat ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan.

Di Beutong Ateuh Banggalang, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang tidak mengizinkan investasi tambang emas, namun perjuangan warga menolak tambang masih berlanjut. PT. EMM dan PT. BME masih melirik daerah hutan hujan untuk dieksploitasi.

Dari hulu sungai Tamiang, warga Pining, Gayo Lues masih berjuang mendapatkan pengakuan hutan adat dari pemerintah. Usaha ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Penebangan pohon di bantaran Sungai Pining semakin mengancam sumber kehidupan masyarakat Gayo dan Tamiang.

Berdasarkan fakta dan persoalan di atas, lembaga peduli lingkungan mendeklarasikan Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh untuk:

1. Menguatkan peran aparat penegakan hukum terhadap kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan.
2. Menguatkan peran masyarakat adat sebagai pemilik dan pengelola hutan yang sah di wilayah masing-masing.
3. Meningkatkan status konservasi pada habitat lahan basah di seluruh Aceh.

Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh mengajak masyarakat bergabung dalam pernyataan sikap bersama bertepatan dengan peringatan Hari Lahan Basah Sedunia pada tanggal 2 Februari 2024.

“Lahan dan Hutan untuk Kesejahteraan Manusia, bukan pemilik modal, adalah bentuk sikap dan perjuangan kami mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030.

Karena itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk kita bertindak sekarang. Pemangku kebijakan perlu diingatkan dalam bentuk gugatan perwakilan (class action) atas sikap dan proses pembiaran terhadap penghilangan hutan dan peningkatan laju deforestasi di dalam kawasan hutan,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Capres Kolombia Miguel Uribe Kritis Setelah Ditembak Bocah 15 Tahun
Raja Ampat Bukan Milik Investor

Raja Ampat Bukan Milik Investor

Umum
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Enable Notifications OK No thanks