Langgar IUP, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Izin PT BMU
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (BMU) yang melakukan aktivitas tambang di Menggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Sikap tegas Pemerintah Aceh ini karena perusahaan tambang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, usai menerima salinan keputusan tersebut di ruang kerjanya, Kamis (14/9/2023).
“Terhitung mulai hari ini, Kamis, 14 September 2023, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP PT BMU. Pencabutan IUP PT BMU ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh,” ujar Muhammad MTA.
“Berdasarkan hasil audit, PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan. Dalam IUP yang dimiliki, perusahaan ini mengantongi izin menambang bijih besi. Namun di lapangan PT BMU terbukti melakukan eksploitasi tambang emas dan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida,” ungkap MTA.
Selain itu, sambung MTA, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak menemukan setling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP PT BMU, sehingga air limpasan atau run off langsung menuju ke perairan umum.
Hal ini tidak semata berbahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan eksplorasi tetapi juga mengganggu dan merusak kelestarian alam dan biota yang ada di Kawasan tersebut.
Muhammad MTA juga menjelaskan, pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan berbagai tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai berakhirnya izin, kepada negara dan daerah, sepanjang kewajiban tersebut belum diselesaikan.
“PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan. Perusahaan ini juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini diterbitkan,” pungkas MTA. (IA)