Banda Aceh – Lapak usaha kuliner yang telah bertahun-tahun ditempati oleh para pedagang di bantaran sungai Krueng Aceh kawasan Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh akhirnya digusur dan dibongkar.
Pembongkaran lapak pedagang oleh Satpol PP Kota Banda Aceh di sepanjang pinggiran sungai tersebut pada Jum’at (11/12), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tanggal 4 Juli 2020.
Penertiban tersebut mengikuti aturan yang berlaku dan untuk pemanfaatan bantaran sungai di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatera.
Menyangkut biaya sewa lapak kuliner yang sebelumnya telah terlanjur ditarik dan dibayar oleh para pedagang kepada Pemko Banda Aceh juga sudah dikembalikan lagi kepada pedagang yang bersangkutan.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas Setdako Banda Aceh Said Fauzan. Ia mengatakan, pengembalian uang sewa lapak tersebut berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait.
“Karena pembongkaran, maka uang sewa dikembalikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Said Fauzan, Sabtu (12/12).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pembongkaran, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini menurunkan personil Satpol PP sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mengawal proses pembongkaran agar berjalan dengan semestinya.
Lebih jelasnya, terkait SK Gubernur Aceh, Said menjelaskan SK tersebut berisi tentang pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh.
Dibentuknya tim terpadu tersebut, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 28/PRT/M/2016 tentang penetapan sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Begitupun demikian, tidak ada pembongkaran paksa, karena sebelumnya Pemko Banda Aceh melalui Wali Kota telah mengeluarkan Surat Peringatan III Nomor 650/1240 tanggal 16 Oktober 2020 tentang pembongkaran bangunan.
“Tidak ada pembongkaran paksa, karena jauh-jauh hari kita sudah memperingatkan para pedagang akan adanya pembongkaran,” jelasnya.
“Kita bantu pembongkaran dan mengangkut serpihan bangunan para pedagang,” imbuhnya lagi.
Saat proses penertiban kemarin, Said juga menjelaskan, ketidak hadiran wali kota dikarenakan sedang dinas di luar kota, “Dan pula dalam hal ini bukan kewenangan beliau,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan merencanakan untuk membangun kawasan baru bagi para pedagang kuliner pasca penataan bantaran sungai kawasan Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala.
“Pemko akan berupaya mencari tempat baru agar para pedagang kuliner masih dapat berjualan. Kita harapkan para pedangang dapat bersabar,” pungkas Kabag Humas Setdako Banda Aceh. (IA)