Lem Faisal: Orang Aceh Tidak Produktif Lalai Main Game Online, Lalu Sebut China Mau Kuasai Aceh
Lem Faisal mengatakan akibat aktivitas yang tidak produktif tersebut membuat masyarakat Aceh selalu merasa didhalimi oleh orang lain, sehingga ada pendapat kemudian yang menyebutkan China hendak menguasai orang Aceh. “Peusalah gob, padahal tanyoe hana produktif,” ujar Lem Faisal.
Fenomena lain yang kerap ditemui oleh Lem Faisal seiring maraknya gadget dan game online adalah kian minimnya warga mengelola ladang di pedesaan. Akibat paling miris yang dirasakan adalah seluruh kebutuhan rumah tangga terpaksa dibeli.
“Di Lamno, gampong lon, boh pisang payah ba dari Banda, ya Allah,” keluh Lem Faisal.
“Padahal ladang dan sawah terbengkalai sangat luas, kenapa tidak menanam pisang? Lantaran tidak sanggup lagi menanam pisang karena harus memagar ladang, karena babi sudah sebanyak orang,” Lem Faisal menamsilkan.
Dia mengatakan kecanggihan teknologi sekarang justru membuat masyarakat di Aceh tidak lagi mandiri seperti dulu, termasuk air minum dan sayur mayur harus beli. Dampak buruk penggunaan handphone berlebihan menurut Lem Faisal, tak hanya melanda anak-anak di bawah umur juga terhadap orangtua.
“Na ureung tuha 60 thon yang terpaksa dicok HP lee aneuk, ditham lee aneuk maen HP di rumoh, geujak u meunasah,” kata Lem Faisal seraya tertawa.
MPU Aceh menurut Lem Faisal saat ini terus mencurahkan pikiran agar dampak negatif tersebut hilang dari Bumi Serambi Mekkah. Salah satunya adalah dengan memback-up aparatur hukum untuk membuat regulasi-regulasi atau fatwa tentang game online tersebut.
Namun menurut Lem Faisal ada beberapa hal paling teknis yang menjadi kendala, dalam melahirkan fatwa-fatwa game online tersebut seperti dengan merincikan satu persatu jenis game yang dilarang tersebut. Guna memudahkan pengeluaran fatwa seperti yang diinginkan oleh aparatur pemerintah tersebut, MPU Aceh menyiasatinya dengan fatwa terbatas.
“Untuk sebuah fatwa, itu harus melalui sidang yang dihadiri oleh 47 orang ulama. Jadi kalau fatwa terbatas, boleh dihasilkan oleh sembilan orang anggota MPU serta pimpinan sudah bisa keluarkan fatwa terbatas. Dengan ketentuan sudah ada petunjuk-petunjuk umum, tidak boleh yang baru,” ungkap Lem Faisal.