Lem Faisal: Orang Aceh Tidak Produktif Lalai Main Game Online, Lalu Sebut China Mau Kuasai Aceh
Saat ini menurut Lem Faisal terdapat 111 jenis game online yang diduga berkaitan dengan perjudian. Hal ini menurut Lem Faisal tentu menguras energi lantaran MPU Aceh harus mengeluarkan 111 fatwa sesuai teknis ilmu hukum di negara Indonesia.
“Ta neuk peuteubit fatwa, tanyoe payah ta meureuno atra nyan dilee. Kalau tidak, kita tidak bisa mengeluarkan fatwa karena kita tidak memahami,” ujar Lem Faisal yang mengundang gelak tawa peserta FGD.
Selain itu, Lem Faisal mengakui ada permintaan dari tim hukum agar menyebutkan nama dan istilah-istilah dalam permainan yang akan dikeluarkan fatwa tersebut. “Geutanyoe meuta tu’oh tuleh tan,” kata Lem Faisal lagi.
Menurut Lem Faisal banyak kendala lain dalam penegakan hukum syariat Islam seperti mutasi jabatan Kepala Mahkamah Syariah atau jaksa yang sudah memahami tentang jinayah. Lem Faisal mengatakan dalam melahirkan fatwa game judi online, MPU Aceh harus mengundang pakar fiqih, pakar hukum tata negara, orang yang paham tentang judi online, dan juga para psikolog.
Kehadiran para pakar ini menurutnya diperlukan untuk mendapat gambaran yang jelas terhadap dampak bagi pemain game online tersebut. Setelah mendapat masukan-masukan dari para pakar tersebut, MPU Aceh kemudian membentuk tim guna melihat realita di lapangan.
Lem Faisal menyebutkan butuhnya komitmen semua pihak untuk memberantas judi online yang kian marak di Aceh.
“Inti dari itu kita harus berkomitmen demi generasi kita di masa yang akan datang dan supaya Aceh nyoe bek dikuasai le gob, meunyoe generasi Aceh sibuk ngon judi online, maka Aceh nyoe akan dikuasai le gob,” pungkas Lem Faisal. (IA)