INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

MAA Ingatkan Adat Jangan Bertentangan Dengan Syariat

Last updated: Kamis, 1 Oktober 2020 18:10 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
SHARE
Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Adat MAA Banda Aceh, Drs H Ameer Hamzah, M.Si

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya mengembangkan adat di Kota Banda Aceh sesuai dengan syariat Islam.

Dalam hal ini, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Adat, Drs H Ameer Hamzah, M.Si mengatakan pihaknya terus berperan aktif dalam menyosialisasikan adat di Banda Aceh tidak bertentangan dengan syariat.

Warga di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, menilai telah terjadi ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum. (Foto: Ist)
Tanaman Warga Dibabat PT Adi Karya Tanpa Ganti Rugi, Penyebab Jalan Tol di Padang Tiji Mandek

“Selama ini kami sangat berperan aktif dalam memperkenalkan dan mensosialisasikan setiap kegiatan-kegiatan tentang adat yang tidak bisa dijalankan karena bertentangan dengan syariat,” kata Ameer Hamzah, di Banda Aceh, Kamis (1/10).

- ADVERTISEMENT -

Kata Ameer, saat ini di Banda Aceh secara adat resmi tidak ada yang melanggar syariat, tetapi secara adat yang tidak resmi itu ada sedikit terjadi bertentangan, tetapi itu sulit dicegah.

Ameer mengatakan adat di Kota Banda Aceh tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky melepas kafilah MTQ Kabupaten Aceh Timur menuju MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 yang digelar di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Target Juara Umum, Kafilah MTQ Aceh Timur Dilepas Menuju Pidie Jaya

“Adat di Aceh ini berlaku di seluruh Aceh, yang bertentangan dengan syariat itu tidak boleh ada, kalau bertentangan dengan syariat itu bukan adat Aceh,” kata Ameer.

Ameer mengatakan adat yang bertentangan dengan syariat biasanya akan memudar atau hilang sendirinya di Aceh seiring dengan pengetahuan masyarakat tentang syariat.

“Ada juga adat di Aceh yang bertentangan dengan syariat tapi sedikit-sedikit hilang disebabkan oleh pemahaman masyarakat terkait syariat,” terang Ameer.

Pelepasan Kafilah MTQ Aceh Besar di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (30/10). (Foto: Ist)
Kafilah MTQ Aceh Besar Dilepas ke Pidie Jaya, Bawa 106 Orang

Ameer menyontohkan salah satu adat yang tidak sesuai syariat adalah pada pakaian pernikahan yang terlalu panjang ekor bajunya sehingga itu dapat menyebabkan kemubaziran.

- ADVERTISEMENT -

Namun, menurutnya seiring perkembangan zaman adat bisa ditoleransi dengan perkembangannya tetapi tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

“Dalam menghias pengantin kita tidak setuju kalau dadanya terbuka tapi ekor di belakangnya panjang lebihnya, itu tidak sesuai dengan adat Aceh karena asalnya kan itu mubazir tapi toleransi adat ada, artinya adat tidak membatasi mode, cuma syaratnya harus sesuai dengan syariat,” tutup Ameer. (IA)

Previous Article Forkopimda Aceh Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Daring
Next Article Ketua PGRI Provinsi Aceh, Al-Munzir Tanggapi Perdebatan Kadisdik Dengan Rektor Unsyiah, PGRI Sarankan Rembuk Pendidikan

Populer

Umum
Polisi Tangani Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Kepala SPPG di Trienggadeng
Kamis, 30 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Warga di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, menolak ganti rugi murah lahan dan tanaman tumbuh untuk proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimuem. (Foto: Ist)
Aceh

Ketika Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang Tiji Dihargai Satu Gelas Kopi per Meter

Kamis, 30 Oktober 2025
Aceh akan membatasi aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik. Saat ini DPRA tengah membahas Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Siapkan Aturan Jam Malam bagi Perempuan: Dilarang Nongkrong di Warkop di Atas Pukul 23.00 WIB

Kamis, 30 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Kamis, 30 Oktober 2025
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
Aceh

DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah meninjau lokasi tol Padang Tiji-Seulimuem yang dilanjutkan pertemuan dengan warga setempat bersama Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Wakil Bupati Pidie Al Zaizi di Grong-grong, Pidie, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Warga Tolak Harga Murah Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Tiji, Wagub dan Pangdam Turun ke Pidie Cari Solusi

Rabu, 29 Oktober 2025
Dishub Aceh mengingatkan masyarakat tidak bermain layang-layang di sekitar Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar karena bisa mengganggu pesawat. (Foto: Ist)
Aceh

Ganggu Pesawat, Dishub Ingatkan Warga Jangan Bermain Layangan di Sekitar Bandara SIM

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Rabu, 29 Oktober 2025
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Aceh). (Foto: Ist)
Aceh

Soal Pembatalan Konser Slank, DPD GRANAT Aceh Luruskan Isu Kolaborasi dengan EO PT Erol

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?