Malas Masuk Kantor, 6 ASN di Aceh Utara Kena Sanksi Turun Pangkat
Aceh Utara, Infoaceh.net — Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dijatuhi sanksi tegas berupa penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Mereka terbukti melanggar disiplin berat karena sering tidak masuk kantor.
Selain penurunan jabatan, keenam ASN tersebut juga dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai jumlah hari ketidakhadiran.
Sanksi ini diberikan setelah melalui serangkaian peringatan dan proses pembinaan di instansi masing-masing.
“Sanksi berlaku selama satu tahun. Jika dalam masa itu masih tetap melanggar, maka akan dilihat perkembangan lebih lanjut,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, SSTP, MAP, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa untuk menegakkan disiplin ASN di seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Dalam rapat bersama kepala dinas, Ayahwa menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan disiplin.
“Beri sanksi tegas. Jangan ragu bertindak terhadap pegawai yang tidak masuk kantor. Lakukan pembinaan, tapi bila tak berubah, tindak sesuai aturan,” tegas Ayahwa.
Ia juga memerintahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran ASN selama jam kerja.
“Jangan sampai ada ASN nongkrong di warung kopi saat jam dinas. Itu pelanggaran, dan harus ditindak,” pungkasnya.