Masa Kampanye Dimulai, MPU Aceh Ingatkan Jangan Memprovokasi Masyarakat
“Mungkin harapan ini adalah menjadi tanggung jawab kita semuanya. Kita harapkan pemilu kita pemilu yang baik, tapi harus kita awali dengan penyampaian pesan-pesan yang baik juga,” pungkas Lem Faisal.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. (IA)