Mendagri Jangan Ciptakan Konflik Wilayah Antara Aceh dan Sumut
Banda Aceh, Infoaceh.net –Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menuai sorotan.
Keputusan ini mengalihkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang seluruhnya berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi, menyesalkan keputusan tersebut. Ia menilai keputusan Mendagri diambil secara sepihak tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah baik di Aceh maupun Sumatera Utara.
“Keputusan ini telah mengabaikan kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri dan sejarah perjuangan rakyat Aceh,” ujar Zulhadi, Rabu (28/5).
Zulhadi meminta Bupati Aceh Singkil dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mengambil langkah konkret memperjuangkan kembalinya empat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas wilayah Aceh.
“Batas-batas Aceh telah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jika batas tersebut digeser tanpa dasar yang kuat, maka ini mencederai semangat perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan rakyat Aceh,” tegasnya.
Menurut Zulhadi, terdapat banyak bukti yang menguatkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Salah satunya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.
Selain itu, sejumlah bangunan pemerintah Aceh juga berada di pulau-pulau tersebut, serta kesaksian warga Aceh dan Tapanuli Tengah yang menyatakan bahwa wilayah itu masuk dalam administrasi Aceh.
Ia mengingatkan bahwa keputusan sepihak Mendagri berpotensi menimbulkan konflik antarwarga di perbatasan.
“Langkah ini bisa memicu gesekan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah pusat harus berhati-hati agar tidak merusak citra baik yang telah dibangun di mata rakyat Aceh,” kata Zulhadi.
Zulhadi berharap Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto, dapat langsung menyampaikan aspirasi rakyat Aceh ke pemerintah pusat.
“Kami yakin Presiden Prabowo akan berdiri di pihak yang benar dan mendengarkan suara rakyat Aceh yang disampaikan langsung oleh sahabatnya sendiri. Terlebih, wilayah merupakan bagian dari marwah rakyat Aceh yang tidak bisa dikompromikan,” ujarnya.
Ia menegaskan keempat pulau tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk minyak, gas, dan hasil perikanan yang menjadi tumpuan ekonomi pesisir Aceh Singkil.
“Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil wajib mempertahankan wilayah ini. Jangan sampai potensi sumber daya alam kita justru dinikmati oleh provinsi lain,” tutup Zulhadi.