INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Singkil Azmi yang berakhir pada 21 Juli 2024.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan periode 2024-2025 kepada Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP, di Pendopo Gubernur Aceh, Jum’at pagi (19/7/2024).
Pj Bupati Aceh Singkil Azmi usai menerima SK perpanjangan masa jabatannya, mengucapkan terima kasih kepada Mendagri, atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Terima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Pj Bupati Aceh Singkil hingga dilantiknya bupati definitif,” terangnya.
Azmi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil atas dukungan dan doanya selama ini yang telah diberikan sehingga dapat menjalankan tugas pada satu tahun pertama.
“Saya atas nama pribadi maupun atas nama Pj Bupati Aceh Singkil, manyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama, berpartisipasi, membantu saya dalam meletakan fondasi yang kuat bagi keberadaan Aceh Singkil,” katanya.
Selanjutnya, Azmi mengharapkan dukungan doa dan partisipasi, kolaborasi, sinergitas, dengan semua pihak, dengan Forkopimda, dengan berbagai komponen masyarakat, dan termasuk juga pegawai, ASN, para pejabat, dan juga para SKPK.
“Mari kita rapatkan barisan, kita satukan komitmen dengan semangat melakukan percepatan pembangunan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Aceh Singkil sehat, cerdas, produktif,” tegasnya.
Azmi mengaku optimis dalam masa perpanjangan jabatannya ke depan akan memberikan perubahan dan kemajuan yang positif bagi Aceh Singkil. Khususnya permasalahan-permasalahan yang sedang menjadi fokus pemerintah daerah.
“Tentu kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah on the track dan sudah memperlihatkan capaian-capaian untuk kita terus tingkatkan dan kita pertahankan,yang belum sempurna dan masih menjadi pekerjaan rumah tangga itu akan kita coba kejar ke depannya,” demikian Azmi. (RED)