Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mendagri Persilakan Aceh Gugat ke PTUN Soal Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut

Bobby menegaskan, penetapan wilayah itu adalah keputusan Kemendagri, bukan campur tangan dari Pemerintah Provinsi Sumut. Ia juga menyatakan terbuka untuk melanjutkan pembahasan dengan pihak Aceh
Andi Armi M Saman
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Jakarta, Infoaceh.net — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Tito menyatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak keberatan jika Pemerintah Aceh menggugat keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatra Utara.

Keempat pulau yang dimaksud—Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang—resmi masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,Sumatera Utara, melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Sebelumnya, keempat pulau itu berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Kalau ada pihak yang ingin menggugat secara hukum ke PTUN, kami terbuka dan tidak keberatan,” kata Tito usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito menjelaskan, penetapan batas wilayah itu dilakukan karena penting untuk pendaftaran penamaan pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta berdampak langsung terhadap perencanaan pembangunan dan alokasi dana transfer pusat ke daerah.

“Masalahnya, tidak ada kesepakatan antara Aceh dan Sumatra Utara mengenai batas laut. Maka pusat harus mengambil keputusan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa persoalan batas darat antara kedua provinsi telah disepakati sebelumnya. Namun, batas laut menjadi titik sengketa yang belum menemukan titik temu.

Menurut Tito, keputusan terbaru Kemendagri pada April 2025 sebenarnya merupakan penguatan atas keputusan serupa yang sudah diterbitkan pada 2022.

“Keputusan 2025 itu sebenarnya hanya pengulangan dari keputusan 2022. Tapi mungkin sekarang ada pihak yang menerima dan ada yang tidak, kami memahaminya,” katanya.

Meskipun demikian, Tito membuka peluang dialog antara dua provinsi. Ia bahkan mendukung jika keempat pulau itu dapat dikelola bersama oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.

“Kalau bisa dikelola bersama, why not? Kalau dari bawah sudah ada kesepakatan, kami di pusat justru senang. Itu pendekatan win-win yang kami harapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu telah menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh untuk membahas persoalan ini.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Rakyat Aceh Melawan Keputusan Mendagri Tito
Luar Biasa Aguan Ini, Hilang di Pagar Laut, Muncul di Tambang Nikel Raja Ampat
Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi terkait Judol
Erdogan Umumkan 48 Jet Tempur Generasi ke-5 Akan Diekspor ke Indonesia
Populasi Muslim Dunia Meroket Satu Dekade Terakhir
Jalani Prosesi Melukat di Bali, Marshanda Buka Suara Soal Isu Pindah Agama
Universitas Syiah Kuala menyediakan 17 prodi tanpa Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat atau Jalur Mandiri tahun ajaran 2025/2026
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Ketua Kwarda Pramuka Aceh Muzakir Manaf (Mualem), yang juga Gubernur Aceh bersama Ir Djufri Efendi MSi, calon Ketua Kwarda Pramuka Aceh.
Personel polisi yang bertugas di Polresta Banda Aceh dikukuhkan sebagai tim patroli presisi oleh Kapolresta Banda Aceh dalam apel bersama, Rabu pagi (11/6).
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menerima kunjungan Baitul Mal Kabupaten Simeulue di ruang kerjanya, Rabu (11/6).
Alm. Waled Nura bersama Isa Alima (Ketua PBN Aceh). (Foto: Ist)
Dunia di Ambang Kehancuran Akibat Perang Nuklir
Ketum PBNU Didesak Pecat 'Gus Tambang' Komisaris PT Gag Nikel
Biar Dunia Tahu Nabi Baru Lahir dari Indonesia
Tim Humas dan Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah (BAS) bersama dengan Pengurus PWI Aceh, Rabu sore, 11 Juni 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Ruas Tol Padang Tiji–Seulimeum mencatat peningkatan trafik tertinggi di seluruh Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama libur Idul Adha 2025. (Foto: Ist)
Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mengeksekusi Terpidana Zamri ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, pada Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Emosi dengan Aksi Mogok Kerja, Anggota DPRD Kota Cilegon Diduga Sengaja Tabrakkan Mobilnya ke Salah Satu Buruh
Kalian Contoh Pak SBY, Jangan Macam-macam!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks