Mendagri Terbitkan Kepmendagri Baru, Empat Pulau Sah Jadi Milik Aceh
Banda Aceh, InfoAceh.net — Polemik penetapan wilayah empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tanggal 23 Juni 2025, yang menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar (Gadang), Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil secara sah merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan ini mencabut dan menggantikan SK sebelumnya, yaitu Keputusan Mendagri Nomor 100.2.2.6-2138 Tahun 2025, yang sempat menimbulkan polemik karena memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari Pemerintah Aceh, DPR RI asal Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, serta arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh berdasarkan data historis, administrasi, dan kesepakatan tahun 1992.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu dilakukan memulihkan secara sah kedaulatan administratif Aceh atas kepemilikan empat pulau yang sempat disengketakan.
“Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 yang ditandatangani pada 23 Juni 2025 ini merupakan bentuk koreksi administratif dan pemulihan keadilan wilayah bagi Aceh,” ujar Safrizal ZA, Senin (23/6/2025).
Pihak Kemendagri juga menyebut bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) akan segera memperbarui peta nasional, dan hasil penetapan wilayah ini juga akan dilaporkan kepada badan dunia PBB sebagai bagian dari pengakuan internasional.
Menurut Safrizal, melalui penerbitan Kepmendagri terbaru itu, akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Mengubah. Sebelumnya berisi 17.000-an pulau. Yang direvisi empat pulau,” ujar Safrizal.
Ia sebelumnya mengunggah dalam media sosial Instagram yang menginformasikan, tentang rencana pemerintah bakal mengeluarkan Kepmendagri ihwal empat pulau yang kini sudah selesai dan diputuskan milik Aceh secara administrasi.
- administrasi pulau Aceh
- berita aceh hari ini
- BIG
- Bobby Nasution
- dpra
- Kedaulatan Aceh
- kemendagri
- Keputusan Mendagri
- keputusan terbaru Mendagri
- konflik wilayah Aceh
- muzakir manaf
- perbatasan Aceh-Sumut
- peta wilayah Indonesia
- Prabowo Subianto
- Pulau Ketek
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir
- Pulau Panjang
- Pulau Sengketa
- Tito Karnavian
- www.infoaceh.net