Mendagri Terbitkan Kepmendagri Baru, Empat Pulau Sah Jadi Milik Aceh
“Bismillah. Kepmendagri diterbitkan besok (hari ini). Alhamdulillah,” tutur Safrizal dalam unggahan tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sempat mendapat penolakan dari banyak pihak, terutama tokoh masyarakat Aceh. Sebab, munculnya aturan tersebut dianggap hanya sepihak tanpa membuka komunikasi dengan masyarakat Aceh.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan, sengketa empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, Istana Kepresidenan telah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen tahun 1992 dan data pendukung perihal status empat pulau tersebut.
“Bapak Presiden (Prabowo) telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Ketek secara administratif adalah masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” jelas Prasetyo Hadi.
- administrasi pulau Aceh
- berita aceh hari ini
- BIG
- Bobby Nasution
- dpra
- Kedaulatan Aceh
- kemendagri
- Keputusan Mendagri
- keputusan terbaru Mendagri
- konflik wilayah Aceh
- muzakir manaf
- perbatasan Aceh-Sumut
- peta wilayah Indonesia
- Prabowo Subianto
- Pulau Ketek
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir
- Pulau Panjang
- Pulau Sengketa
- Tito Karnavian
- www.infoaceh.net