Mengenang 24 Tahun Pembantaian Teungku Bantaqiah di Beutong Ateuh
Di situlah mereka juga ditembaki secara membabi buta. Kasus pembantaian Bantaqiah dan santri-santrinya di Beutong Ateuh ini kemudian menjadi sorotan nasional, bahkan menjadi perhatian dunia. Apa yang dilakukan Sudjono dan anak buahnya termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Secara formal kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Koneksitas pada tahun 2000. Namun, penyelesaiannya belum mampu memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya serta hanya digelar sebagai formalitas untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa “pengadilan telah terlaksana”.
Kasus ini dinilai mandek dan tidak ada atensi khusus dari pemerintah pusat maupun daerah.
Padahal, melalui pihak KKR Aceh yang pada tahun 2020 telah menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, keluarga korban, serta pimpinan Dayah untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan memorialisasi kasus Tengku Bantaqiah sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan agar hak keluarga korban dipenuhi oleh negara. (IA)