MPU Aceh Tetapkan 20 Produk Halal, Pelaku Usaha Diminta Konsisten
Infoaceh.net, ACEH BESAR – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar Sidang Itsbat Penetapan Produk Halal Periode April 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan MPU Aceh, Selasa (29/4/2025).
Sidang Itsbat dipimpin oleh Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Hasbi Albayuni.
Dalam sidang itu juga ditetapkan Fatwa Khusus MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Produk Halal Periode April 2025.
“Sidang Itsbat yang kedua ini yaitu sidang terhadap penetapan produk halal periode April tahun 2025, yang mana sebelumnya para auditor LPPOM MPU Aceh telah melaporkan ke pengurus LPPOM MPU Aceh, pelaku usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan kehalalan,” ujar Abi Bayu.
Di hadapan pengurus LPPOM MPU Aceh, Ketua Komisi A MPU Aceh Bidang Fatwa, Qanun dan Perundang-undangan, Tgk Bustami MD membacakan daftar 20 produk yang telah ditetapkan kehalalannya sesuai lampiran Fatwa Khusus.
“Menetapkan Produk Halal hasil Audit dari perusahaan di bawah ini telah diteliti Auditor LPPOM MPU Aceh dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai produk halal, produk tersebut dijamin kehalalannya selama tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016,” jelas Abu Bustami membacakan Fatwa Khusus itu.
MPU Aceh berharap kepada perusahaan yang produknya telah memperoleh sertifikat halal agar konsisten menjaga kehalalan bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong yang terdapat di dalam kemasan maupun non kemasan (bahan alami) sesuai daftar bahan yang telah disetujui Tim LPPOM MPU Aceh.
“Kepada perusahaan yang produknya telah memperoleh sertifikat halal agar konsisten menjaga kesucian dalam proses dan fasilitas dalam produksi sehingga tidak ada peluang kontaminasi dengan bahan haram dan atau najis,” tambahnya.
Kepada penegak hukum dan syariat Islam, MPU Aceh meminta untuk melakukan razia ke tempat yang berpotensi prilaku kurang baik dan mengambil sikap tegas kepada yang melanggar jarimah.
Adapun 20 produk halal yang ditetapkan dengan Fatwa Khusus MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2025 adalah
Kantin KPN RSUDZA, Sop Buah Rina, Jus B yus, Sekufu Kopi, Jasuke KPN RSUDZA , Aneka Jus Alfie, Martabak B Fajri, Mie Kocok 86, Mie Abua.
Nasi Liwet Rizky, Salad Turki, Nasi Soto Zarzamfi, Cj Kantin, Citra Aroma, Aneka Lontong Buk Yus Kantin KPN RSRSUDZA.
RM Kak Eka, Feyz Ice Cream, Rumah Potong Unggas Dua Sahabat Dua dan Dua Sahabat Dua Kabu Aceh Besar.
Rumah Potong Unggas Dua Sahabat Satu dan Dua Sahabat Dua Kabupaten Aceh Besar serta Rumah Potong Unggas Toko Ayam Tangse di Aceh Besar.