BANDA ACEH – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf atau Mualem, menjelaskan bendera Aceh bakal segera berkibar. Untuk itu, setiap perkantoran pemerintah diminta menyiapkan dua tiang bendera.
Mrnurut mantan Panglima GAM ini, pengobatan bendera Aceh ini merupakan implementasi dari butir-butir dalam perjanjian perdamaian Aceh yang bakal direalisasikan satu persatu.
“Mungkin inilah hasil perdamaian implementasi satu-satu akan timbul di Aceh, akan timbul butir-butir MoU (Memorandum of Understanding) tersebut, Insya Allah tidak lama lagi tidak ada keributan lagi mungkin bendera akan naik mungkin pada 4 Desember,” kata Mualem dalam sambutannya saat peringatan 17 tahun perdamaian Aceh, Senin (15/8/2022) seperti dilansir dari detikSumut.
Kegiatan peringatan Hari Damai Aceh digelar di Taman Sulthanah Safiatuddin, Lampriek Banda Aceh dan dihadiri Forkopimda Aceh serta tamu undangan. Acara diisi dengan santunan anak yatim dan pembagian sertifikat tanah secara simbolis untuk eks kombatan GAM dan korban konflik.
Mualem mengatakan, pihaknya juga sudah memikirkan revisi sehingga bendera boleh berkibar. Namun eks Panglima GAM ini tidak menjelaskan revisi dimaksud termasuk bendera apa yang akan dikibarkan.
“Dengan catatan revisi Insya Allah sudah kami pikirkan untuk kita boleh berkibar di Aceh,” jelas Mualem.
Hal itu disampaikan Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem setelah mendapat informasi dari Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani yang seharusnya mengikuti peringatan 17 Tahun Damai Aceh di Banda Aceh, namun Ahmad Muzani tidak hadir karena alasan sedang sakit.
Menurutnya, perkantoran di Aceh sudah dapat menyiapkan dua tiang untuk mengibarkan bendera. Satu tiang lebih tinggi dan satu tiang lagi lebih pendek.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini semua aman damai, seperti kawan-kawan bilang tadi, perdamaian di Aceh akan kekal dan hakiki selama-lamanya,” ujar Ketua Partai Aceh ini.
Sebelumnya, DPR Aceh telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera Dan Lambang Aceh. Dalam qanun disebutkan, bendera Aceh yakni bendera Bulan Bintang.
Keberadaan qanun itu menjadi polemik. Pemerintah Pusat beberapa kali mengundang perwakilan dari Aceh untuk membahas qanun tersebut namun tidak mencapai titik temu.
Hingga kini belum ada kejelasan terkait qanun tersebut. Pemerintah Pusat mengklaim telah membatalkan qanun itu. Namun DPRA mengaku belum pernah mendapatkan informasi dari Kemendagri tentang pembatalan tersebut. (IA)