Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nasir Djamil Tolak Darurat Sipil Hadapi Corona

M. Nasir Djamil

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Keamanan dan HAM, M. Nasir Djamil mendesak Presiden Joko Widodo agar melupakan keinginannya untuk menerapkan darurat sipil dalam penanganan wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Menurut Nasir Djamil, selain rentan berpotensi melanggar hak asasi manusia, darurat sipil menunjukkan kebingungan pemerintah dalam menghadapi pandemi virus ini.

“Terus terang saya bingung dengan wacana Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan darurat sipil. Rencana ini menunjukkan cara berpikir bukan menggerakkan fungsi organisasi, melainkan pendekatan kekuasaan semata. Apa beliau tidak tahu risikonya?,” ujar Nasir Djamil, dalam keterangannya, Senin (30/3) malam.

Menurut Nasir Djamil, yang perlu dilakukan oleh Presiden Jokowi saat ini adalah menerapkan secara konsisten Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Dia juga menilai pemerintah belum optimal dan maksimal dalam menerapkan kedua UU itu untuk penanganan Covid-19 saat ini yang semakin meluas

“Justru yang mendesak dilakukan adalah membuat alur komando kendali (Kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan Kodal membuat upaya penanggulangan wabah virus Corona berjalan parsial tanpa koordinasi yang terukur dan teratur. Jadi perlu Perpres untuk tugas dan fungsi Kodal,” ujarnya.

Nasir Djamil juga menyebutkan selama ini komando kendali di masing-masing daerah berbeda-beda. Padahal surat edaran Mendagri telah meminta gubernur, bupati/wali kota menjadi ketua gugus tugas COVID-19 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Di samping itu, pemerintah melakukan karantina wilayah terbstas atau lockdown partial dengan membatasi pergerakan warga dan moda transportasi umum.
Kebijakan ini tentu harus dievaluasi secara reguler.
Juga mengajak rakyat menjadi relawan dan memasang target. Tentu saja para relawan ini perlu diperiksa kepribadiannya, kesehatannya, dan tidak memiliki riwayat kriminal.

“Meyakinkan warga mau menjadi relawan itu juga penting dilakukan guna menumbuhkan harapan bagi rakyat bahwa kita bersatu dan mampu melawan virus Corona. Lihatlah di Inggris, di sana relawan yang sudah mendaftar jumlahnya mencapai 4 juta, padahal pemerintah di sana hanya membutuhkan sekitar 2,5 juta relawan,” ungkap Nasir Djamil.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mendesak pemerintah agar tidak berlama-lama untuk memberikan kompensasi atau intensif kepada pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan karantina wilayah, baik ekonomi, sosial, psikis, dan medis.

“Intinya dalam suasana menghadapi pandemi virus Corona ini jangan banyak berwacana tapi kerja nyata yang dilindungi oleh regulasi yang jelas,” pungkas Nasir Djamil yang juga Ketua Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh ini. [*]

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution