Ngopi Bareng, Asosiasi Keuchik Kuta Alam Bahas Peredaran Narkoba Hingga Anak Punk
BANDA ACEH – Asosiasi Keuchik Kuta Alam (Asokulam) kembali menggelar ngopi bareng sebagai wadah komunikasi pemangku kepentingan untuk membahas berbagai persoalan yang sedang terjadi dalam masyarakat terutama berkaitan dengan kamtibmas, peredaran gelap narkoba, dan anak punk di kota Banda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di Warkop Polem Kopi, Peunayong, Rabu, 29 November 2023 itu dipimpin Ketua Asokulam Alta Zaini, menghadirkan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol Beridiansyah, Camat Kuta Alam Arie Januar, Plt Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal, Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya dan Danramil Kuta Alam.
Alta Zaini menyampaikan, kesuksesan Gampong Lampulo sebagai Gampong Bersinar (bersih dari narkoba) dan dirinya baru saja menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa dalam Penanganan Pemberantasan Narkoba yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa PDTT di Yogyakarta.
Ketua Asosiasi Tuha Peut Kuta Alam Tjut Ali Manyak menyampaikan terkait persoalan anak punk ia menyarankan agar ada semacam payung hukum yang mengatur permasalahan ini di Kota Banda Aceh untuk memudahkan dilakukan penertiban.
Tjut Ali juga menyampaikan persoalan peredaran gelap narkotika semakin marak terjadi di Aceh. Padahal kata dia, ada banyak lembaga terkait yang menangani persoalan ini.
“Dimana sebenarnya permasalahannya dalam penanganan persoalan narkoba ini, kenapa belum juga tuntas diberantas,” ujar Tjut Ali Manyak.
Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol Beridiansyah menyampaikan dirinya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan narkoba di Kota Banda Aceh.
“Sebagai Kepala BNNK yang baru, saya akan terus bersinergi dengan lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan narkoba ini, baik dengan sistem pencegahan dan penegakan hukum,” kata Kombes Beridiansyah.
Terkait anak punk dan gepeng, Plt. Kasatpol PP-WH Banda Aceh Rizal menyampaikan pihaknya sering melakukan penertiban di lapangan. Namun, pihaknya tidak memiliki wewenang melakukan pembinaan.
Karena itu pihak Satpol PP setelah melakukan penangkapan akan menyerahkan ke dinas terkait, tetapi tidak berselang lama kemudian dinas terkait melepaskan.
“Kami melakukan penangkapan terhadap anak punk atau gepeng, kami tertibkan pagi kemudian siangnya lepas, ini yang membuat kewalahan, karena kita tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, menyampaikan Banda Aceh sudah memiliki Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat.
Karena itu ia meminta Satpol PP-WH, Dinas Sosial bersama instansi lainnya untuk melakukan penertiban dan pembinaan, karena sudah banyak komplain yang disampaikan warga kepada dewan terkait keberadaan anak punk dan gepeng.
“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP-WH kota selama ini. Namun, harus ada keterlibatan lintas instansi lainnya dalam menangani anak punk dan para gepeng. Begitu juga perlunya perhatian dari pihak propinsi sebab 80% lebih itu berasal dari luar Banda Aceh,” tutur Farid Nyak Umar. (IA)