Ngopi Bareng, Asosiasi Keuchik Kuta Alam Bahas Peredaran Narkoba Hingga Anak Punk
Karena itu pihak Satpol PP setelah melakukan penangkapan akan menyerahkan ke dinas terkait, tetapi tidak berselang lama kemudian dinas terkait melepaskan.
“Kami melakukan penangkapan terhadap anak punk atau gepeng, kami tertibkan pagi kemudian siangnya lepas, ini yang membuat kewalahan, karena kita tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, menyampaikan Banda Aceh sudah memiliki Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat.
Karena itu ia meminta Satpol PP-WH, Dinas Sosial bersama instansi lainnya untuk melakukan penertiban dan pembinaan, karena sudah banyak komplain yang disampaikan warga kepada dewan terkait keberadaan anak punk dan gepeng.
“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP-WH kota selama ini. Namun, harus ada keterlibatan lintas instansi lainnya dalam menangani anak punk dan para gepeng. Begitu juga perlunya perhatian dari pihak propinsi sebab 80% lebih itu berasal dari luar Banda Aceh,” tutur Farid Nyak Umar. (IA)