Oknum Pejabat Abdya Diduga Serobot Tanah Mantan Bupati Aceh Selatan
Infoaceh.net, ACEH SELATAN — Oknum pejabat diduga melakukan penyerobotan tanah milik mantan Bupati Aceh Selatan, Teuku Sama Indra.
Isu yang sangat menyita perhatian publik ini, menurut Ali Zamzami, Koordinator Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) akan membuka praktik mafia tanah yang selama ini berjalan mulus dan tertutup rapi di Aceh Barat Daya (Abdya)
“Berbicara kejahatan pertanahan atau mafia tanah di Aceh Barat Daya, persoalannya sangat banyak. Praktik ini sudah berjalan sangat lama dan rapi, kalau kasus ini berhasil diselesaikan maka akan mengungkap siapa selama ini pelaku kejahatan pertanahan,” ujar Ali Zamzami, Senin (10/2).
Hal itu disampaikannya terkait berita yang sempat viral di Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan pada 5 Februari 2025 tentang penyerobotan tanah milik mantan Bupati Aceh Selatan T. Sama Indra oleh pihak yang tak bertanggung jawab di Tuwi Lhee km 7 Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Koordinator FORMAKI ini menjelaskan, beberapa modus operandi mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
Mafia tanah harus diberantas. Beberapa upaya untuk memberantasnya adalah dengan menindak secara tegas pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pertanahan di Abdya ini adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan oknum mulai dari tingkat desa dan melibatkan oknum pejabat,” jelasnya.
Sementara T. Alamsyah selaku ahli waris Almarhum T. Sama Indra yang dijumpai di kediamannya mengatakan pasca pemberitaan itu, sudah ada 3 orang yang mengaku penjual dan pembeli tanah tersebut.
“Kemarin mereka sudah menghubungi saya dan menanyakan solusi,” ucap T. Alamsyah.
T. Alamsyah menyarankan diselesaikan antara penjual dengan pembeli, karena tidak ada urusan dengan ahli waris Alm T. Sama Indra sebagai pemilik tanah.