Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pakar Geodesi UGM Ungkap Sengketa 4 Pulau Akibat Aceh Lalai Tak Daftar pada 2008 Masa Irwandi Yusuf

Aceh mencoba memperkuat klaimnya pada tahun 2022 masa Gubernur Nova Iriansyah dengan mengajukan salinan dokumen perjanjian batas wilayah tahun 1992. Dalam dokumen itu, empat pulau masuk wilayah Aceh. Namun karena hanya berupa fotokopi hitam putih, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum.
Samsuar M Saman
Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr I Made Andi Arsana ST ME PhD

Yogyakarta, Infoaceh.net – Kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memunculkan sengketa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempatnya masuk dalam wilayah administratif Sumut melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025.

Keputusan ini memicu keberatan dari Pemerintah Aceh, yang merasa wilayahnya dikurangi secara sepihak.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—terletak di kawasan pesisir Aceh Singkil yang berbatasan langsung dengan wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun siapa sangka, sengketa ini ternyata akar masalah hingga muncul sengketa bermula dari satu hal mendasar: yakni kelalaian Pemerintah Aceh yang tidak mendaftarkan pulau-pulau tersebut dalam pendataan nasional pada tahun 2008 masa Aceh dipimpin Gubernur Irwandi Yusuf.

Pernyataan mengejutkan itu diungkap oleh Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr I Made Andi Arsana ST ME PhD dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

I Made Andi Arsana, menyebut bahwa akar dari konflik ini berasal dari kelalaian administratif Pemerintah Aceh pada tahun 2008, ketika pemerintah pusat melalui Tim Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan pendataan pulau untuk dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat itu, pendataan diserahkan ke masing-masing provinsi. Tim Nasional hanya mengumpulkan, bukan menentukan siapa pemiliknya. Siapa yang duluan mendaftarkan dan datanya lengkap, itulah yang dianggap sah.

“Proses saat itu murni inventarisasi, bukan penetapan kepemilikan. Tapi data awal yang masuk akan menjadi dasar administratif dalam proses selanjutnya,” jelas Andi.

Sumut Mendaftar Duluan, Tapi Aceh Lalai

Dalam rentang 14–16 Mei 2008, Sumatera Utara mendaftar 213 pulau, termasuk empat yang disengketakan.

Sementara Aceh baru menyerahkan data pada 20–22 November 2008, dan keempat pulau itu tidak tercantum dalam daftar yang dikirim Aceh ke pusat.

Alih-alih mendaftarkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, Pemerintah Aceh kala itu justru mengirimkan nama-nama lain seperti PulaubRangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang.

Setahun kemudian, pada 2009 Aceh mengubah nama-nama tersebut agar sesuai dengan pulau yang disengketakan—namun titik koordinatnya tidak ikut diganti.

“Nama diubah, tapi koordinatnya tidak. Ini membuat data dari Aceh tidak bisa diverifikasi secara valid. Sementara Sumut sejak awal sudah konsisten,” kata Andi.

Kekeliruan ini menjadi celah administratif yang akhirnya dimanfaatkan Sumatera Utara. Karena semua dokumen sejak 2008 merujuk pada data Sumut, maka Kemendagri mengakui empat pulau itu sebagai wilayah provinsi Sumut.

“Dalam sistem administrasi negara, konsistensi data sangat penting. Begitu ada yang tidak sinkron—apalagi menyangkut batas wilayah—kepercayaan akan jatuh pada pihak yang datanya lebih rapi dan lebih awal diserahkan,” tambah Andi.

Aceh Baru Ajukan Dokumen Tahun 2022

Aceh mencoba memperkuat klaimnya pada tahun 2022 masa Gubernur Nova Iriansyah dengan mengajukan salinan dokumen perjanjian batas wilayah tahun 1992. Dalam dokumen itu, empat pulau masuk wilayah Aceh. Namun karena hanya berupa fotokopi hitam putih, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum.

“Kalau memang itu dokumen sah, seharusnya versi asli juga ada di tangan Sumut atau Kemendagri. Aceh harus membuktikan keasliannya agar bisa dipertimbangkan ulang,” jelas Andi.

Meski Pemerintah Aceh disebut sudah melakukan aktivitas di empat pulau itu jauh sebelum 2008, Andi menegaskan bahwa penguasaan efektif di lapangan tak berarti sah secara hukum jika administrasi tidak mendukungnya.

Kasus sengketa pulau ini menjadi pelajaran mahal bahwa kelalaian administratif dapat berdampak serius. “Empat pulau yang dulu seharusnya bisa diklaim Aceh, justru lepas karena tak terdaftar dengan benar. Ini bukan soal ukuran pulaunya, tapi soal kedaulatan dan tertib data,” tegas Andi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Mantan Menkumham Hamid Awaluddin saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu malam (18/6/2025). (Foto: Ist)
Gay di Surabaya Pasang Tarif Rp 40 Juta, Pelanggan Cuma Bawa Rp 80 Ribu, Ngamuk!
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah
KBRI Teheran Siaga I, Pemerintah Diminta Percepat Evakuasi Ratusan WNI
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut dengan meriah dan penuh antusias oleh puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai kalangan, mulai dari diaspora hingga mahasiswa, di lobi hotelnya di St. Petersburg, Rusia, Rabu (18/6).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
614 atlet mengikuti Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda Aceh, yang dibuka oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo di Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Rabu (19/6/2025)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha
Viral MBG di Tangsel, Siswa Dikasih Bahan Mentah untuk Lima Hari: Beras hingga Ikan Asin
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Gerindra, Idris, tampil lantang dengan dua tuntutan utama dalam pandangan umum fraksinya: kebijakan pengangkutan sampah gratis untuk warga Kecamatan Manggala dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kontrak yang dirumahkan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sabam Rajagukguk, melakukan kunjungan reses di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tepatnya di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tantom Angkola, pada Selasa (17/6/2025).
Kakan Kemenag Kota Banda Aceh Salman Arifin mengeluarkan imbauan tegas kepada kepala madrasah untuk segera mengembalikan dana komite sumbangan dari wali murid yang dihimpun tanpa dasar aturan jelas. (Foto: Ist)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Pulkovo, St. Petersburg, Federasi Rusia, pada Rabu (18/6) sekitar pukul 17.50 waktu setempat.
Legenda sepak bola Inggris, David Beckham
Pemain Juventus, Randal Kolo Muani rayakan gol
Pelatih Real Madrid, Xabi Alonso
Rudal Iran Menghantam Fasilitas Medis Israel, Rumah Sakit Soroka Luluh Lantak usai Serangan Balasan
Kos, perwakilan dari KSO PT Tri Karya Utama Cendana. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anisah Syakur,
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks