MA (38), pelaku penusukan terhadap Ustadz Muhammad Zaid Maulana (37)
Banda Aceh — Mhd Ajwir (38 tahun) pelaku penusukan sesorang ustadz yang sedang berceramah Maulid Nabi di Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (29/10) malam, merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat.
Pelaku yang saat ini berprofesi sebagai petani itu, dipecat dari kesatuan polisi tiga tahun lalu karena desersi. Sebelumnya dia berdinas di Polres Aceh Tenggara.
“Iya, betul, pelaku pecatan polisi. Dia dipecat karena tidak masuk dinas tahun 2017,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo, Jum’at (30/10).
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MA terkait kasus penusukan ustadz. Pelaku belum banyak memberikan keterangan ke penyidik.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku,” jelas Wanito.
Aparat kepolisian juga belum menjelaskan motif pelaku. “Motif belum diketahui karena pelaku masih dalam proses pemeriksaan awal,” terangnya.
Seperti diketahui, seorang penceramah agama di Aceh Tenggara, Ustadz Muhammad Zaid Maulana (37) dilaporkan ditusuk saat sedang menyampaikan ceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad.
Peristiwa tersebut terjadi saat penceramah yang akrab disapa Ustadz Zaid ini sedang berceramah di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam insiden ini, korban yang merupakan warga Desa Kuta Galuh Asli, Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara, dilaporkan mengalami luka di bagian tangan dan leher karena diduga mendapatkan penyerangan oleh seorang pelaku diduga menggunakan senjata tajam. Pelakunya seorang pria berinisial MA (38), warga Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, kini ditangkap polisi.
Kronologis kejadian, pada Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 21.30 Wib bertempat di Mesjid Al – Husna Desa Kandang Mbelang mandiri Kec Lawe Bulan Aceh Tenggara, pada saat sedang berlangsung peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Saat itu Ustadz Muhammad Zaid Maulana sedang berceramah di mimbar tiba- tiba pelaku masuk dari jendela samping dekat mimbar dan langsung memegang kepala korban sambil mengeluarkan pisau, kemudian menikam korban dan korban langsung lari ke depan untuk menyelamatkan diri dan dibantu oleh jamaah.
Kemudian warga langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Nurul Hasanah untuk perawatan. Sementara pelaku berhasil melarikan diri, beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut dalam penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Tenggara. (IA)